BATAMTODAY.COM, Karimun – Bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor Haji dan Umrah, sekarang ini sudah tidak perlu lagi mengurus surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
Adapun pencabutan rekomedasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor untuk Haji dan Umrah tertuang dalam surat Direktorat jenderal imigrasi perihal pelayanan penerbitan paspor Republik Indonesia bagi jemaah haji dan umroh dengan nomor GR.01.01-0070 tertanggal 22 Febuari 2023.
“Dengan adanya surat terbaru dari Dirjen imigrasi maka rekomendasi dari Kementerian Agama tersebut tidak diperlukan lagi untuk pengurusan paspor Haji dan Umroh,” kata Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Sophian Kasim Sani, Senin (13/3/2023).
Sophian juga menyampaikan untuk persiapan keberangkatan Haji tahun 2023, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun telah berkoordinasi dengan Kepala kantor imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun.
“Sampai saat ini Kemenag Karimun baru mengusulkan 20 orang untuk pengurusan paspor Haji tahun 2023. Jumlah ini kemungkinan akan bertambah lagi,” ungkapnya.
Menurutnya, terkait persyaratan pengurusan paspor Haji dan Umroh sebenarnya tidak terlalu jauh berbeda dengan pengurusan paspor biasa, baik itu jangka waktu, teknis maupun persyaratan. “Dalam Minggu ini kami akan mulai melakukan pendataan untuk pengurusan paspor Haji dan Umroh,” pungkasnya.
Editor: Yudha