BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU – Warga Desa Binderang Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin dihebohkan karena terjadi perkelahian antara dua pemuda yang mengakibatkan salah satu diantara mereka meninggal dunia.
Perkelahian terjadi pada Minggu (5/4/2022) sekitar pukul 03.00 WITA tepat di pinggir jalan Desa Binderang.
Kapolsek Tapin, AKBP Ernesto Saiser melalui Kabid Humas AKP Agung Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Betul. Berdasarkan laporan dari Bareskrim Polres Tapin, perkelahian itu karena korban menanyakan alamat pelaku,” jelasnya. Senin, (05/09/2022).
Baca juga: Update Harga Bahan Pokok di Tapin. Bawang Putih dan Cabe Merah Keriting Mengalami Kenaikan
Baca juga: Cegah Radikalisme di Tapin, Direktorat Intekam Polda Kalsel Minta Masyarakat Jadi Polisi
AKP Agung mengatakan, pelaku berinisial MU (19) merupakan warga Desa Lokpaikat, Rt.003, Rw.001, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin.
“Kejadiannya, pada hari Minggu pukul 03.00 WITA, korban RB berada di pinggir jalan dan memanggil pelaku untuk menunjukkan rumah Kasmi,” jelasnya.
AKP Agung mengatakan, setelah menunjukkan alamat rumah Kasmi, korban sempat tidak percaya.
“Karena merasa dibohongi oleh pelaku, korban memukul kepala pelaku menggunakan senjata tajam yang dibawanya,” jelasnya.
Agung mengatakan, akibat pemukulan di kepala tersebut, pelaku kabur dan mengambil senjata tajam sejenis golok yang disimpan di sekitar toko.
Pelaku mendatangi korban yang berada di pinggir jalan raya, korban berlari dan dikejar pelaku sekitar 500 meter tepatnya di depan teras rumah warga, pelaku dan korban saling pukul. ,” dia berkata.
Dia mengatakan, selama pengeroyokan itu, pelaku mencabut parang dan membacok korban sebanyak tujuh kali.
Baca juga: Buronan Setahun Lebih, Pelaku Pembunuhan di Desa Batung Tapin, Kalsel Ditangkap Polisi Kalteng
“Korban berhasil lari dan jatuh ke dalam sumur di depan rumah warga dan meninggal dunia,” lanjutnya.
Dia mengatakan korban dievakuasi oleh tim relawan dan dibawa ke RS Datu Sanggul.
“Sementara para pelaku, pada pukul 08.00 WITA langsung diamankan polisi beserta barang bukti ke Mapolres Tapin untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa senjata tajam jenis golok lengkap dengan kumpang, celana pendek hitam, dan jaket hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sen)