Ketua Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha di industri kelapa sawit yang melanggar peraturan. Luhut menjelaskan bahwa Satgas telah dibentuk dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memperbaiki tata kelola industri sawit dari hulu hingga hilir.
Luhut menyatakan, “Perbaikan utama yang dilakukan oleh Satgas adalah untuk memperbaiki tata kelola sektor hulu demi mencapai pengelolaan industri kelapa sawit yang lebih optimal dan berkelanjutan di Indonesia.” Pernyataan tersebut diungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 23 Juni.
Sebagai langkah awal, Satgas meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap industri kelapa sawit. Hasil audit tersebut menunjukkan bahwa pada tahun 2021 terdapat tutupan lahan kelapa sawit seluas 16,8 juta hektar berdasarkan citra satelit. Dari luas tersebut, sekitar 10,4 juta hektar merupakan perkebunan swasta dan nasional, sementara sisanya adalah perkebunan rakyat.
Berdasarkan temuan tersebut, diketahui bahwa 3,3 juta hektar lahan perkebunan sawit terletak di kawasan hutan. Luhut mengungkapkan bahwa perkebunan sawit yang berada di dalam kawasan hutan tersebut akan diputihkan atau dilegalkan sebagai langkah penyelesaian.
Luhut menegaskan bahwa hasil audit BPKP juga menunjukkan banyak perusahaan kelapa sawit yang belum memiliki izin lokasi, izin usaha perkebunan, dan hak guna usaha ke depan. Oleh karena itu, Satgas akan mendorong setiap perusahaan untuk melengkapi izin-izin yang diperlukan.
Mekanisme pelaporan izin-izin tersebut akan diatur melalui sistem mandiri atau self-reporting melalui website Sistem Informasi Perizinan dan Perkebunan (Siperibun) dari tanggal 3 Juli hingga 3 Agustus. Untuk koperasi dan perkebunan sawit rakyat, mekanisme pelaporan lebih lanjut akan diinformasikan terkait dengan pengumpulan data yang diperlukan oleh pemerintah.
Luhut berharap dengan terbentuknya Satgas ini, semua pelaku usaha akan tertib dan memberikan data yang sebenarnya serta disiplin dalam melaporkan kondisi mereka. Pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku usaha yang tidak mematuhi upaya yang sedang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung, memberikan apresiasi terhadap pernyataan Luhut. Gulat menyatakan bahwa permasalahan di industri kelapa sawit sejak awal merupakan kesalahan bersama. Selama ini, sering terjadi persepsi bahwa kelapa sawit berdampak buruk terhadap lingkungan.
Dengan adanya pernyataan pemerintah, Gulat berharap dapat ditemukan resolusi bersama untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit ke depan. Ia menjelaskan bahwa tanaman kelapa sawit yang sudah ada tidak akan dicabut. Hal ini memberikan kepastian hukum, investasi, dan ekonomi bagi petani kelapa sawit di masa depan. Gulat juga menyoroti pentingnya penyelesaian masalah bersama untuk mengatasi masalah perhutanan sosial yang selama ini menjadi ancaman terhadap kelapa sawit petani.
Gulat berharap mekanisme pelaporan yang dilakukan secara mandiri tidak memberatkan petani kelapa sawit rakyat mengingat mereka memiliki banyak keterbatasan. Ia berharap pemerintah memberikan kemudahan dalam proses tersebut, termasuk memberlakukan sanksi yang berbeda untuk korporasi besar.
Total jumlah petani kelapa sawit mencapai 3,5 juta orang dengan luas perkebunan seluas 6,87 juta hektar, sedangkan jumlah korporasi hanya 2.200 dari Aceh hingga Papua. Gulat berharap pemerintah dapat memperhatikan petani dalam pengaturan ini dan tidak mengorbankan mereka.