Tanjung (ANTARA) – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabalong menangani 2.528 rumah tidak layak huni milik masyarakat berpenghasilan rendah di sejumlah kecamatan sejak 2018 hingga 2022.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabalong Dody Arief Riyono mengatakan, penanganan rumah tidak layak huni bersumber dari APBD dan Dana Alokasi Khusus (APBN) Krisna serta APBD Provinsi Kalsel.
Baca juga: Haruai Koramil – Baznas ulas rumah tak layak huni
“Tahun 2022 akan terealisasi 180 unit rumah tidak layak huni dengan target masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Dody di Tabalong, Senin.
Program penanganan rumah tidak layak huni di “Bumi Saraba Kawa” meliputi bantuan stimulan rumah swadaya/DAK Krisna (APBN), bantuan rumah tidak layak huni (APBD Provinsi I), peningkatan kualitas rumah pascabencana (APBD 1 Provinsi) , bantuan stimulan untuk perumahan swadaya (APBD 2 Tabalong) dan perumahan pascabencana (APBD 2 Tabalong)
Tujuan program ini, kata Dody, agar Pemerintah Kabupaten Tabalong meningkatkan pemenuhan kebutuhan rumah tidak layak huni, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan korban pascabencana.
Untuk lebih mengoptimalkan penyediaan rumah tidak layak huni tahun ini, target program Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman meningkat menjadi 590 unit.
“Sekitar 2.900 masyarakat berpenghasilan rendah di Tabalong yang membutuhkan bantuan ini dan akan kami laksanakan secara bertahap,” kata Dody.
Baca juga: Pemkab Tabalong Kenali Varietas Padi Lokal Unggul
Dengan pendampingan 17 fasilitator lapangan, akan dilakukan verifikasi kelayakan penerima rumah tidak layak huni.
Disperkim Kabupaten Tabalong juga mendapat masukan target program dari anggota dewan saat reses dan masih diverifikasi untuk memastikan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah.
Verifikasi mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Bantuan Pembangunan dan Pengadaan Perumahan.
Masyarakat berpenghasilan rendah memiliki daya beli yang terbatas, sehingga mereka membutuhkan dukungan pemerintah untuk mendapatkan rumah.
Pemerintah Kabupaten Tabalong telah menjalankan program penanganan rumah tidak layak huni milik warga sejak tahun 2018 yang ditargetkan mencapai 3.257 rumah pada tahun 2023.
Baca juga: Pemkab Tabalong: Vaksin “booster” kedua mencapai 6,42 persen