Pemerintah Kabupaten Balangan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) akan memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian bagi 25.000 Pekerja Rentan.
Launching Program Perlindungan Pekerja Rentan dicanangkan pada Puncak HUT ke-20 Kabupaten Balangan beberapa waktu lalu dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Kalimantan, Erfan Kurniawan dan Bupati Kabupaten Balangan H. Abdul Hadi.
Pekerja Rentan adalah pekerja di sektor informal yang kondisi kerjanya jauh di bawah standar dan pendapatannya di bawah rata-rata.
Selain itu, para pekerja ini juga rentan terhadap guncangan ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata. Pekerja rentan juga tidak lepas dari risiko kerja yang tinggi, seperti risiko dalam perjalanan menuju dan pulang kerja, serta saat melakukan aktivitas kerja.
Menyadari hal tersebut, Bupati Kabupaten Balangan bersama BPJAMSOSTEK akan memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian bagi 25.000 Pekerja Rentan. Program Perlindungan Pekerja Rentan diluncurkan pada Puncak HUT ke-20 Kabupaten Balangan, belum lama ini.
“Tenaga kerja rentan yang akan dilindungi antara lain petani, buruh bangunan, tukang ojek, sopir, ustadz, petugas kebersihan rumah ibadah, dan pelaku UMKM,” kata Abdul Hadi.
Perlindungan yang diberikan adalah Asuransi Kecelakaan Kerja, yaitu perlindungan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pulang pergi maupun di tempat kerja, berupa biaya pengobatan tanpa batasan biaya dan santunan cacat apabila mengalami kecelakaan kerja.
Bagi pekerja dengan resiko tertinggi, ahli waris peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, akan mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70.000.000,- dan beasiswa untuk dua orang anak sampai dengan Rp174.000.000,- sehingga total santunan mencapai Rp244.000.000,-
Selain itu, dalam program Santunan Meninggal Dunia, ahli waris peserta yang meninggal dunia selain karena kecelakaan kerja juga akan mendapatkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp42.000.000
Sebagai bukti nyata perlindungan BPJAMSOSTEK, dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan santunan JKK-JKM secara simbolis kepada ahli waris peserta BPJAMSOSTEK di wilayah Balangan.
Santunan yang diserahkan adalah Almarhum Sri Rahayu, Pekerja Kontrak RS Balangan, berupa Santunan JKK sebesar Rp 70.000.000, Almarhum Lukmanul Hakim, Tenaga Kerja DKP Security A5 mendapatkan santunan JKK sebesar Rp 268.833.895 dan Almarhum Nuridin, petani di Balangan Pemkab menerima santunan JKM Rp 42.000.000.
BPJAMSOSTEK juga mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan atas kepeduliannya terhadap masyarakat dan menjadi pelopor Perlindungan Tenaga Kerja Rentan Prima dengan jumlah terbesar di Kalsel.
“Perlindungan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrim di Indonesia. Semoga hal yang baik ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain khususnya di Daerah Kalsel , agar pekerja rentan di Indonesia, khususnya Wilayah Kalimantan dapat bekerja keras, bebas rasa khawatir, dengan BPJAMSOSTEK,” kata Erfan.