PARINGIN – Pemerintah Kabupaten Balangan menggelar rapat koordinasi untuk memantapkan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penugasan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sanggam Cipta Sejahtera, sebagai bank pelaksana Program Sanggam Bakabun di Kabupaten Balangan.
Rapat pemantapan ini berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Balangan, Paringin Selatan, Kamis (5/1/2023), dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Balangan, Rody Rahmady Nnoor.
Seperti diketahui, program Sanggam Bakabun atau Bahutang Kada Babungan merupakan program yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Balangan untuk memberikan pinjaman kepada usaha mikro dan kecil tanpa dibebani bunga, biaya provisi, biaya administrasi dan biaya lainnya, yang disalurkan melalui Pemda. Badan Usaha Milik (BUMD). .
BPR Sanggam Cipta Sejahtera sebagai pelaksana program Sanggam Bakabun, bertugas melakukan koordinasi dengan SKPD terkait di daerah, dan Kantor OJK Regional 9 Kalimantan, untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tujuan dan peraturan perundang-undangan.
Rakor dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Balangan, Rody Rahmady Noor, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 9 Kalimantan, Ahimsa, Inspektur Balangan, Erwan Mega Karya Latif, Kepala Biro Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP), Aidinnor, serta anggota BPR Sanggam Cipta Sejahtera.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Kantor Wilayah 9 Kalimantan, Ahimsa menjelaskan, pihaknya mendukung apa yang direncanakan Bupati Balangan dengan memberikan pinjaman tanpa bunga bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Kami dari pihak yang berwenang sangat mendukung, apa yang direncanakan oleh bupati, intinya bagi kami bagaimana agar perekonomian di sini lebih baik lagi, dan BPR juga bisa mendapatkan keuntungan dari penyaluran pinjaman ini juga tentunya,” ujarnya.
Ahimsa berharap kredit ini dapat berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan Pemkab Balangan, dan dalam pelaksanaannya juga sesuai dengan ketentuan OJK.
“Tadi kami sebagai otoritas juga memberikan masukan apa yang menjadi kewenangan kami agar tidak bertentangan dengan aturan OJK,” kata Ahimsa.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Balangan, Rody Rahmady Noor juga mengatakan bahwa Sanggam Bakabun merupakan program dari Bupati Balangan untuk mewujudkan visi dan misi tersebut, salah satunya dengan memberikan kredit kepada masyarakat tanpa bunga.
“Pemerintah selaku pemilik modal BPR, memberikan kredit dengan target pelaku UMKM di Kabupaten Balangan. Program Sanggam Bakabun akan terealisasi tahun ini,” ujarnya.
Rody Rahmady Noor menyampaikan terima kasih kepada OJK yang telah memberikan arahan dan arahan, sehingga Pemkab Balangan dalam menjalankan program Sanggam Bakabun dapat mematuhi ketentuan dan peraturan perbankan. (Mengapa)