Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) mengeluarkan himbauan bersama larangan menimbun sembako dan menyalakan petasan terkait Ramadhan 1444 Hijriah.
Peringatan tersebut dikeluarkan Pemkab HSS bersama Polres, Kodim 1003, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) HSS.
Baca juga: 75 Pelaku UMKM Terlibat di Kampung Kuliner Ramadhan Kabupaten HSS
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika HSS, Rahmawaty di Kandangan, Kamis, mengatakan imbauan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat memanfaatkan momentum bulan suci dengan sebaik-baiknya.
“Marilah kita manfaatkan momentum bulan suci yang penuh ampunan, rahmat dan magfirah ini untuk mencoba memahami tuntunan dan mengambil berbagai hikmah dalam berpuasa,” kata Rahmawaty.
Rahmawaty menjelaskan, isi himbauan itu berisi penetapan awal puasa sesuai keputusan Pemerintah Indonesia, dan jika ada perbedaan agar bisa dihormati sebagai berkah.
Rahmawaty juga meminta masyarakat untuk selalu melaksanakan ibadah wajib dan memperbanyak khitanan, menyalurkan zakat, infak dan sedekah melalui BAZNAS.
Baca juga: 75 Pelaku UMKM Terlibat di Kampung Kuliner Ramadhan Kabupaten HSS
Selain itu, pengusaha tempat hiburan, makanan dan minuman tidak boleh memajang dagangannya sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Larangan Bulan Ramadhan.
“Kami juga mengimbau pedagang sembako untuk tidak menimbun dan tidak menaikkan harga di luar batas kewajaran,” kata Rahmawaty.
Untuk keseragaman waktu imsak dan buka puasa, sebaiknya pengurus masjid dan pelanggar mengikuti jadwal imsakiyah Ramadhan yang telah ditetapkan oleh Kantor HSS Kemenag.
Hal itu dapat dilakukan melalui siaran radio dakwah di Masjid Agung Takwa Kandangan, dan radio lokal yang direkomendasikan oleh Pemkab HSS.
Dilarang menyalakan petasan, meriam bambu dan kembang api selama bulan Ramadan dan Idul Fitri, serta bagi yang tidak berpuasa untuk menghormati yang berpuasa, kata Rahmawaty.
Agar ASN, TNI dan Polri dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku dengan keikhlasan, disiplin, tanggung jawab dan tetap memberikan pelayanan yang terbaik.
Baca juga: Bupati dan Jajaran Pemkab HSS Berziarah ke Makam Ulama Jelang Ramadan
Untuk menambah kekhidmatan dan tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadhan, masyarakat dimohon untuk tidak melakukan acara buka puasa, baik menggunakan alat musik maupun suara sebelum pukul 03.00 WITA.
Kemudian, pengelola masjid dan mushola memasang lampu hias atau penerangan yang cukup untuk menambah kemegahan dan keindahan tempat ibadah, serta melakukan tindakan kebersihan untuk kenyamanan ibadah.
“Pandemi COVID-19 memang sudah berkurang, namun masyarakat juga menghimbau agar kita tetap waspada dan menjaga kesehatan dan kebersihan,” kata Rahmawaty.
Baca juga: Petugas HSS Kunjungi Lansia untuk Penuhi Kebutuhan Sambut Ramadhan
HAK CIPTA © Berita ANTARA Kalimantan Selatan 2023