Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), kembali melaksanakan program jemput bola dalam inovasi “Lakasi” yang merupakan singkatan dari Pelayanan Penyandang Disabilitas.
Inovasi ini berupa pencatatan data KTP elektronik yang menyasar siswa Sekolah Luar Biasa (SLBN) Negeri Barabai, Rabu (03/05).
Plt. Kepala Disdukcapil HST Herry Setiawan menjelaskan, hal itu dilakukan pihaknya setelah mendapat salinan data dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI.
“Dalam data induk pendidikan milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, disebutkan ada 17 siswa SLBN Barabai yang telah memenuhi usia wajib KTP, namun belum tercatat,” dia berkata.
Mendapat data tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan HST dan pihak sekolah, untuk selanjutnya dilakukan kegiatan penjemputan bola, dimana dari hasil pendataan berpasangan dengan pihak sekolah diperoleh 38 siswa.
“Namun setelah dilakukan verifikasi dan validasi, masih ada 27 siswa yang belum mendapatkan tanda pengenal KTP, padahal usianya sudah cukup,” jelas Herry.
Sedangkan bagi yang belum mencapai usia wajib KTP, pihaknya membantu melakukan pencatatan data guna memiliki Kartu Tanda Penduduk Anak.
“Selain itu, mereka juga mencari anak yang tidak memiliki akta kelahiran, sehingga totalnya menjadi 120 anak,” tambah Herry.
Ia juga meminta masyarakat, jika ada yang memiliki keterbatasan namun belum mendata, misalnya penyandang disabilitas dan ODGJ, untuk membantu melapor, agar yang bersangkutan bisa memiliki dokumen kependudukan.
Sementara itu, Wakil Kepala SLBN Barabai Bidang Kemahasiswaan Gajali Rahman menyambut baik kegiatan jemput bola yang dipandang sebagai salah satu wujud kehadiran Pemkab HST dalam memperhatikan dokumen kependudukan bagi siswa difabel.
“Karena mereka juga punya hak yang sama,” kata Gajali.
Dokumen-dokumen tersebut nantinya bisa digunakan untuk diikutsertakan dalam berbagai program pemerintah, misalnya di bidang sosial yang salah satu syaratnya adalah memiliki dokumen kependudukan.