BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mencanangkan, selain formasi guru, juga akan ada Pegawai Negeri Sipil Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga kesehatan.
Dalam PPPK 2022, Pemkab HST mendapat formasi sebanyak 311 orang. Formasi ini khusus untuk kategori pelamar Jabatan Fungsional PPPK (JF), namun sudah terdaftar di SISDMK Kemenkes.
Calon Tenaga Kesehatan PPPK JF meliputi 3 kategori. Pertama. mantan honorer Golongan II yang terdaftar dalam database di Badan Kepegawaian Negara.
Kedua, tenaga ASN Non ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) paling lambat 1 April 2022.
Ketiga, pelamar PPPK JF Kesehatan sebagaimana dimaksud pada poin 2, yaitu pelamar yang telah melalui tahap verifikasi dan telah dinyatakan sah oleh Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Banjarmasin kembali meningkat, vaksin menipis dan cuaca buruk menjadi penyebabnya
Baca juga: Organisasi Profesi Kesehatan di Kalsel Tolak Omnibus Law RUU Kesehatan
Dalam surat pengumumannya, Sekda HST H Muhammad Yani atas nama Bupati HST menyatakan bahwa seluruh informasi PPPK HST 2022 diumumkan di papan pengumuman HST BKPSDMD.
Kemudian juga melalui website dan akun Facebook FanPage “BKPSDMD Kab. HST”.
“Untuk itu, para pelamar atau pendaftar harus selalu mengakses website dan media sosial secara rutin/berkala untuk mendapatkan informasi terkini tentang pengadaan pegawai negeri dengan perjanjian kerja sama (PPPK) HST 2022,” ujarnya.
Ia menambahkan, panitia seleksi tidak bertanggung jawab atas informasi yang tidak tersampaikan atau tersampaikan kepada pelamar.
Hal ini dikarenakan pelamar lalai dalam mengakses informasi di halaman website atau bulletin board.
Baca juga: Transfer Batal ke Banjarmasin, Mardani H Maming Tetap Ditahan di Pomdam Jaya Jakarta
Baca juga: Rumah Penderita Obesitas di Tanahlaut, Kalsel Diperbaiki, Ditinggikan Lantainya Hindari Banjir Rob
Untuk pengaduan, layanan dan informasi terkait pelaksanaan pengadaan PPPK 2022 HST juga disediakan layanan helpdesk.
Selain halaman website yang disebutkan tadi, juga antara lain di halaman website: atau di .
Adapun untuk mengecek status pelamar tenaga kesehatan apakah bisa atau tidak mendaftar di portal Kemenkes yaitu
“Pusat informasi pengadaan PPPK HST 2022 di Kantor BKPSDMD, Jalan Perwira Nomor 3 Barabai.
Jenis formasi tenaga kesehatan PPPK 2022 meliputi tenaga kebidanan, perawat terampil yang ditempatkan di RSHD dan puskesmas, teknik rontgen, teknologi laboratorium medik dan analis kesehatan.
Baca juga: Rombongan Remaja di Monumen Perjuangan di Kota Paringin Tersebar Saat Didatangi Polisi
Baca juga: Perkelahian di Jalan Brigjen H Hasan Basri Banjarmasin diduga akibat ulah pengunjung kafe yang mabuk
Kepala Seksi Perencanaan RSHD Barabai, Faisal, mengatakan seluruh tenaga kesehatan di RSUD H Damanhuri Kota Barabai telah terdaftar di SISDMK, kecuali yang baru bekerja selama satu tahun.
Dengan demikian sebagai persyaratan, tenaga kesehatan di RS H Damanhuri yang memenuhi persyaratan tersebut dapat mendaftar dan diharapkan lulus.
(Banjarmasinpost.co.id/Hanani)