Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) akan meninjau kontrak kerja dan upah bagi Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga 27 November 2023.
“Selama belum diterbitkan ketentuan atau peraturan baru tentang ASN, maka ketentuan ini dipandu oleh salah satu pekerja kontrak non-ASN hanya sampai dengan tanggal 27 November 2023,” ujar Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekretariat HSU H Adi Lesmana di Amuntai, Rabu
Adi mengatakan, Surat Edaran PJ Bupati HSU ini hanya menindaklanjuti ketentuan PP 49 Tahun 2018 tentang Tata Kelola PPPK dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(Menpan-RB) Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022, Tanggal 31 Mei 2022 Perihal: Status Kepegawaian di Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ditegaskan, bagi pekerja kontrak/non-ASN yang telah membuat perjanjian kerja dan telah menjalani sistem pengupahan selama empat tahun terakhir, batas waktu mereka untuk menjalankan tugasnya sebagai pekerja kontrak akan berakhir pada 27 November 2023.
Penjabat (Pj) Bupati HSU Raden Suria Fadliansyah telah menyampaikan surat edaran kepada seluruh SKPD untuk menjalankan kebijakan tersebut.
Dalam Surat Edaran Pj Bupati HSU juga menyebutkan ketentuan Pasal 96 PP nomor 49 Tahun 2018 Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati) dan/atau Pejabat lainnya (PA/KPA/PPTK) di lingkungan Instansi Pemerintah dilarang mengangkat Non PNS / Pegawai Non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat lain yang mengangkat Non PNS/Non PPPK dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
pegawai Non PNS/Non PPPK yang telah mengabdi pada instansi Pemerintah (termasuk BLUD) sebelum berlakunya PP ini, masih menjalankan tugasnya paling lama 5 (lima) tahun;
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Tata Kelola PPPK diundangkan pada 28 November 2018, sehingga batas waktu lima tahun berakhir pada 27 November 2023.
“Setelah lewat tanggal tersebut, SK Pengupahan Pekerja Kontrak/Pegawai Non ASN di SKPD dapat diajukan kembali melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah HSU,” kata Adi.
Untuk penyusunan Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Pengguna Anggaran dengan Pekerja Kontrak (Pegawai Non ASN) disarankan disesuaikan sampai dengan tanggal 27 November 2023
Sebelumnya Pemkab telah melakukan pemetaan Pegawai Non-ASN di instansi masing-masing dan yang memenuhi persyaratan dapat diikutsertakan dalam seleksi CPNS/PPPK;
Pemerintah Kabupaten juga meniadakan jenis pegawai selain PNS dan PPPK di instansi masing-masing dan tidak merekrut Pegawai Non-ASN; N
Beberapa jenis pekerjaan yang dibutuhkan Pemkab HSU seperti Sopir, Tenaga Kebersihan dan Satpam dapat dilakukan melalui outsourcing;
Sedangkan bagi Pegawai Non-ASN yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak lulus seleksi CPNS/PPPK sebelum batas waktu 28 November 2023 akan diambil langkah-langkah strategis untuk penyelesaiannya.
Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain yang tidak mengindahkan amanat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat menjadi bagian dari objek temuan APIP/BPK;
Berkenaan dengan ketentuan angka 5 huruf b, bagi Pekerja Kontrak (Pegawai Non ASN) yang tidak terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), Keputusan Bupati tentang Penetapan Besaran Upah untuk Pekerja Kontrak (Pegawai Non ASN) tidak dapat diakomodasi, kecuali ada perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat.
HAK CIPTA © Berita ANTARA Kalimantan Selatan 2023