Jajaran Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan rekonsiliasi keuangan, pendapatan, dan aset di bawah pembinaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan.
Seperti dirilis Dinas Komunikasi, Informasi, dan Enkripsi di Amuntai, Senin, rekonsiliasi bertujuan untuk membuat laporan keuangan yang akuntabel sesuai standar terkait pendapatan dan aset realisasi 2022.
Plt (Pj) Bupati HSU, R Suria Fadliansyah menginstruksikan jajaran SKPD untuk melaksanakan rekonsiliasi dengan baik mengingat kegiatan ini sangat penting sebagai langkah awal dalam proses penyusunan laporan keuangan pemda tahun 2022 sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 .
“Di bawah binaan BPKP Perwakilan Kalsel, laporan keuangan pemerintah daerah dapat disusun dan disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan dan kembali meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Pj Bupati R Suria.
Suria mengatakan, Pemkab HSU saat ini masih dalam proses atau tahapan penyusunan laporan keuangan SKPD. Laporan keuangan merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban kepala SKPD sebagai pengguna anggaran. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa pengguna anggaran menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD paling lambat 2 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Kepala BPKAD HSU, Rahman Heriadi mengatakan, sebanyak 181 peserta dari masing-masing SKPD membahas pendapatan dan kekayaan realisasi tahun anggaran 2022 dalam penyusunan LKPD. di Grand Dafam Ballroom, Banjarbaru, Sabtu (4/2).
“Tahap rekonsiliasi sendiri memiliki arti yang sangat penting guna meningkatkan keandalan dan akurasi saldo rekening yang disajikan di LKPD,” jelas Rahman.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah rekonsiliasi sebagai salah satu materi penting dalam penyusunan LKPD dapat diselesaikan dan tersedia tepat waktu sebagaimana mestinya.
Rahman mengatakan hingga Senin masih ada empat SKPD yang belum menyelesaikan perhitungan asetnya, dari 52 SKPD yang telah diterbitkan risalahnya, sebanyak 48 SKPD.
Disampaikan SKPD yang belum menyampaikan laporan aset adalah RSUD Pambalah Batung, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
“Kami akan memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyelesaikan hisab aset yang ditargetkan selesai paling lambat Jumat 10 Februari 2023,” kata Rahman.
Rahman menegaskan, jajaran Pemkab HSU masih melakukan rekonsiliasi, dimana dari hasil Rekon akan disusun Laporan Keuangan Pemda HSU yang selanjutnya akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Kalsel. kantor.
HAK CIPTA © Berita ANTARA Kalimantan Selatan 2023