Banjarbaru, Info Publik – Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Raden Suria Fadliansyah, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Hasil Audit Pemerintah Daerah HSU Tahun Anggaran 2022, kepada Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Selatan Provinsi Kalimantan (Kalsel).
Penyerahan LKPD Pemda HSU diterima Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel yang diwakili Kepala Subauditorat Kalsel I Jhon Ferdinand Rotinsulu, di Gedung Perwakilan BPK RI Kalsel Banjarbaru, Jumat ( 10/3/2023).
Selain Kabupaten HSU, pada kesempatan itu Pemerintah Kabupaten Tapin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tabalong, Banjar, Balangan, Kotabaru, Hulu Sungai Tengah, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut menyerahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2022 Tahun Pemerintah Daerah.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat 3, bahwa Gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dengan memperhatikan ketentuan tersebut maka untuk laporan keuangan Tahun Anggaran 2022 penyampaiannya kali ini lebih cepat dari ketentuan.
Adapun 2 entitas lainnya yakni Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah menyerahkannya pada 1 Maret 2023 dan Pemerintah Provinsi Kalsel pada 3 Maret 2023.
Kepala perwakilan BPK RI Kalsel, Rahmadi menyampaikan tujuan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah untuk memberikan pendapat atau opini atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
“Hal itu didasarkan pada empat kriteria, yaitu kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern,” kata Rahmadi.
Berdasarkan pemeriksaan internal sebelumnya, beliau memaparkan indikasi permasalahan yang patut mendapat perhatian, antara lain:
Pertama, belum tertibnya pengelolaan penerimaan pajak dan retribusi yang meliputi penerimaan yang kurang, keterlambatan penyetoran dana ke Kas Daerah, data pajak PBB yang kurang akurat, pengelolaan biaya sewa alat berat dan ruko yang kurang memadai serta mekanisme penyetoran non tunai. .
Kedua, biaya keterlambatan dan kekurangan volume yang mengakibatkan kelebihan pembayaran untuk Pelaksanaan Belanja Modal.
Ketiga, pengelolaan kas belum tertib antara lain, BUD belum melakukan rekonsiliasi bank, pengelolaan rekening, mekanisme UP dan perjanjian kerjasama dengan bank untuk penempatan dana belum sesuai dengan Permendagri 77 Tahun 2020 dan mekanisme pembelanjaan non tunai belum dilaksanakan secara optimal.
Dan keempat, tentang pengelolaan barang milik daerah berupa penatausahaan aset tetap dan inventarisasi yang belum tertib, antara lain data KIB yang tidak lengkap dan mutakhir, nilai aset yang tidak normal dan pencatatan inventaris yang tidak memadai.
“Masalah-masalah di atas sekarang sudah dikomunikasikan dan masing-masing entitas sedang melakukan perbaikan,” imbuhnya.
Sementara itu, usai menyerahkan LKPD, Pj. Bupati HSU Raden Suria Fadliansyah, menyampaikan apresiasinya seraya berharap LKPD HSU tahun anggaran 2022 yang diajukan kali ini dapat kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (Diskominfosandi/wahyu/prokopim)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan/atau menyalin konten ini dengan mengutip sumbernya InfoPublik.id