Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mengadakan advokasi tentang undang-undang tindak pidana kekerasan seksual TPU-TPKS No.12 Tahun 2022 Kabupaten Labuhanbatu 2023 di Aula TP. PKK Labuhanbatu, pada Rabu (17/05/2023). Hal ini dilakukan untuk memperkuat implementasi undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui DPR RI.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Labuhanbatu Tuti Noprida Ritonga yang mewakili Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran norma sosial, dan kemanusiaan. Bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi antara lain kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi, serta dapat ditemukan dimana-mana, baik di lingkungan keluarga, tempat kerja, masyarakat, dan negara.
Tuti Noprida Ritonga menjelaskan bahwa pada tahun 2021, tercatat 19 kasus kekerasan di Kabupaten Labuhanbatu khususnya kekerasan seksual, yang kemudian menurun pada tahun 2022 menjadi 12 kasus. Namun, pada tahun 2023, sudah tercatat sebesar 5 kasus kekerasan. Oleh karena itu, penting untuk mengimplementasikan UU No. 12 Tahun 2022 dengan baik. Tujuannya adalah melindungi korban, memperketat sanksi terhadap pelaku, dan mendorong masyarakat untuk mengambil tindakan pencegahan.
Menurutnya, UU tindak pidana kekerasan seksual sangat penting bagi semua orang terutama bagi wanita dan anak-anak yang rentan terhadap kekerasan seksual. Oleh karena itu, dia meminta kepada semua pihak yang hadir untuk mendukung dan memperkuat implementasi undang-undang tersebut, serta memperkuat kesadaran tentang pentingnya pencegahan kekerasan seksual di Kabupaten Labuhanbatu.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Perlindungan Kekerasan Seksual terhadap Anak dalam perspektif Islam. Selanjutnya, Ketua FKUB Labuhanbatu Galih Orlando mengatakan bahwa orang tua harus menjadi suri tauladan yang baik bagi anak dan harus selektif dalam memilih lingkungan yang baik untuk anak-anak.
Dalam kegiatan acara sebagai narasumber berikutnya, Praktisi Hukum di Kabupaten Labuhanbatu Ahmad Rifai Hasibuan menyatakan bahwa undang-undang ini bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban secara adil. Dia berharap hal ini akan selalu disosialisasikan ke masyarakat agar tidak melakukan kekerasan seksual dan melindungi anak-anak sebagai aset masa depan, agar tidak menganggu dan merusak masa depan anak.
Usai sesi diskusi, korban kekerasan seksual yang dialami perempuan atau anak-anak dapat melapor ke UPTD PPA melalui hotline 0821 6274 8143, untuk mendapatkan perlindungan. Setelah UPTD PPA menerima laporan, akan melakukan assesmen kebutuhan korban dan jika diperlukan untuk melindungi korban selama proses hukum berjalan. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat besar dan meningkatkan kesadaran tentang kekerasan seksual di kalangan masyarakat Labuhanbatu.