Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dispera KPLH) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri HSS melaksanakan pembekalan hukum bagi pejabat dan PNS di lingkungan KPLH Dispera HSS, di aula di Pendopo Wakil Bupati (Wabup) HSS.
Kepala Dispera KPLH HSS, Ronaldy P Putra, di Kandangan, Kamis (28/4), mengatakan, kegiatan ini merupakan kerjasama antara Pemkab dan Kejaksaan HSS, untuk memberikan pengetahuan, pemahaman dan wawasan hukum bagi ASN dalam menjalankan tugasnya. tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami merasa sangat perlu seluruh pejabat dan ASN memahami dan mematuhi aturan, karena tentunya ASN yang memberikan pelayanan akan bersentuhan dengan masyarakat, sehingga kegiatan ini penting untuk diikuti, seluruh pejabat struktural di dinas kami hadir hari ini,” ujarnya saat menyampaikan laporan.
Baca juga: Kajari HSS ingatkan agar bijak dan taat aturan di media sosial
Kepala Kejaksaan (Kajari) Nul Albar mengatakan, informasi hukum merupakan bentuk sinergi antara kejaksaan dengan pemerintah daerah, serta dukungan kejaksaan sebagai penegak hukum daerah dalam melaksanakan pembangunan. serta menghindari atau mengantisipasi pelanggaran hukum.
Dijelaskannya, penerangan hukum akan dilakukan secara rutin di 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten HSS, dan disampaikan oleh narasumber yang berkompeten, dengan harapan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh menurut undang-undang.
“Kita ingin kesadaran hukum tumbuh dan pelaksana pembangunan berani atau tidak gentar, karena pada prinsipnya hukum itu untuk dipatuhi, bukan untuk ditakuti, selain itu pembangunan tidak boleh berhenti karena ini menyangkut kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Nul Albar Gantikan Agus Rujito Sebagai HSS Kajari
Wakil Kepala HSS, Syamsuri Arsyad mengatakan, pihaknya menyambut baik kegiatan ini, selain untuk menambah wawasan hukum juga untuk mencegah penyalahgunaan wewenang secara dini seperti tindak pidana korupsi, bentuk pembinaan ASN karena diketahui potensi korupsi bisa terjadi. .
Pembinaan seperti ini sejalan dengan apa yang dilakukan pihaknya, yang biasanya akan disertai dengan pemberian reward atau apresiasi atau punishment atau sanksi, namun didahului dengan edukasi secara terus menerus agar peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik.
“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan dan Jajaran HSS, sinergi akan terus kami tingkatkan dalam mewujudkan WTP, dan kami bersyukur Kejari HSS sudah melaksanakan karena belum semua daerah ada, ini juga sebagai bentuk keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan pemberantasan korupsi,” katanya.
HAK CIPTA © Berita ANTARA Kalimantan Selatan 2022