Jajaran Satpol PP Banjarmasin mengamankan sebanyak 225 minuman beralkohol (minol) di bulan Ramadhan sebelumnya. Itu akibat penertiban yang dilakukan di delapan kedai atau depo minuman keras yang masih nekat beroperasi di bulan Ramadan.
Lantas, apa yang akan dilakukan terhadap miras yang disita tersebut? Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Banjarmasin sejauh ini, ratusan di antaranya masih tertahan di markas Satpol PP Banjarmasin. Lokasinya berada di Jalan KS Tubun, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina berkomitmen memusnahkan ratusan miras sitaan. Ia mengatakan, pihaknya meminta SKPD terkait untuk merumuskan aturan tersebut. “Kalau harus dilakukan pemusnahan, akan kami lakukan,” kata Ibnu, (28/4).
Menurut dia, komitmen pemusnahan miras itu untuk menghindari kecurigaan masyarakat. Dimana barang sitaan, terutama miras. “Kalau misalnya pemusnahan barang sitaan dilakukan bersama jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), maka itu juga akan dilakukan,” tegasnya.
Lalu, bagaimana SKPD menyikapi komitmen walikota tersebut? Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengaku tidak bisa serta merta memusnahkan miras yang disita tersebut. Ia mengatakan, sebelum melakukan itu, pihaknya harus meminta informasi atau klarifikasi kepada pengelola toko atau depot penjual miras yang diatur.
“Mereka (manajer, red) dipanggil secara bertahap. Kemudian penyidik Satpol PP akan mengklarifikasi pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.
Pelanggaran yang dimaksud Muzaiyin terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Penertiban Penjualan Minol. Usai pemeriksaan, Muzaiyin mengatakan prosesnya juga akan dilanjutkan ke persidangan. Setelah itu, hanya mereka yang bisa mengambil tindakan.
“Jadi di pengadilan nanti akan keluar hasilnya. Apakah tindakan yang dilakukan berupa pemusnahan, atau semacamnya,” ujarnya. “Yang jelas, barang atau miras yang disita semuanya diamankan di markas Satpol PP,” ujarnya.
Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengatakan, pemusnahan sebenarnya bisa dilakukan langsung oleh Pemko Banjarmasin. Namun, masih harus menunggu hasil keputusan pengadilan. “Setelah ada putusan Pengadilan Negeri (PN). Kalau sudah punya, laksanakan saja. Itu juga sudah banyak dilakukan di daerah lain,” imbaunya.
Selama bulan Ramadhan, jajaran Satpol PP memerintahkan sejumlah toko atau depo penjual miras yang diketahui buka selama bulan Ramadhan. Selain menyita ratusan miras, aparat penegak perda juga meminta manajemen menutup aktivitas toko miras ini selama bulan Ramadhan.
Jika kedapatan buka selama bulan Ramadan, Satpol PP Banjarmasin akan menerbitkan surat peringatan (SP) pertama. Surat tersebut juga ditembuskan kepada walikota dan dinas terkait sebagai pemangku kepentingan dalam kegiatan usaha, pengelola toko atau depo.