PALANGKA RAYA – Kepala Biro Administrasi dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kalteng, Akhmad Husain mengatakan, Desa Dambung yang sebelumnya sempat bersengketa batas Kalteng-Kalsel berdasarkan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri), disebutkan bahwa Desa Dambung termasuk dalam wilayah Kalimantan Selatan.
“Desa ini dulunya masih sengketa, namun dengan keluarnya Permendagri tentang batas wilayah desa ini, maka desa tersebut masuk wilayah Kalsel,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat 3 Maret 2023.
Menurutnya, dari segi formal, sejak keluarnya Permendagri, untuk pelaksanaan pemilukada 2024, Desa Dambung dikecualikan dari data dapil Kalteng. Pasalnya, kode desa di Desa Gambung sudah dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri dan menjadi milik Kalsel.
“Terkait pelaksanaan pilkada nanti, masyarakat di daerah ini tetap diberikan hak pilih, jika memang memiliki KTP sebagai warga Kalteng,” kata Akhmad Husain.
Untuk TPS sendiri, pria yang juga Plt Kepala Badan Kesatuan Politik dan Nasional (Kesbangpol) Kalteng ini mengungkapkan, TPS tidak akan didirikan di desa. Masyarakat yang masih memiliki hak pilih dapat mencoblos di TPS terdekat dengan desa.
“Tidak membangun TPS di desa ini, jadi nanti TPS terdekat akan dialokasikan atau dikondisikan ke tempat mereka memilih,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, Wawan Wiraatmaja mengatakan, warga Desa Dambung sebelumnya masuk dalam DPT pada Pilgub 2020. Namun sejak keputusan Menteri Dalam Negeri bahwa Desa Dambung bukan lagi bagian dari wilayah Kalteng, tidak ada dasar pembentukan PPS di desa tersebut.
“Itu menimbulkan pertanyaan, bagaimana seharusnya DPT di Desa Dambung difasilitasi. Karena berdasarkan KTP tertulis Bartim, Kalteng. Tentu mereka akan difasilitasi dengan membentuk TPS yang dikoordinir PPS terdekat dengan Desa Dambung atau, ” dia berkata.
Wawan mengungkapkan, dari hasil penelusuran lapangan KPU Bartim, terdapat warga Desa Dambung yang masih memiliki KTP Kalteng dan Kalsel dalam satu rumah.
Komisioner KPU Kalteng itu mengatakan, pihaknya telah meminta KPU Bartim melakukan pemutakhiran data di Desa Dambung untuk memastikan apakah masih ada warga yang memiliki KTP Kalteng dan berapa jumlahnya.
Menurut Wawan, pihaknya masih menunggu hasil check in yang dilakukan KPU Bartim untuk menentukan langkah selanjutnya bagi pemilih di Desa Dambung.
(vi/matakalteng.com)