PONTIANAK — Sekretaris Daerah Kalimantan Barat Harisson memimpin rapat yang membahas biaya tambahan angkutan lokal akomodasi dan konsumsi Jemaah Calon Haji (JCH) Kalbar tahun haji 1444 Hijriah, Senin (20/3). Dalam rapat yang digelar di Ruang Praja II Kantor Gubernur itu, masih dirumuskan jumlah biaya lokal untuk JCH asal Kalbar.
Karena seperti diketahui, dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menyebutkan bahwa transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari embarkasi ke daerah asal, menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda).
“Adapun tanggung jawab pemerintah daerah ini meliputi akomodasi dan penyediaan konsumsi jemaah calon haji,” ungkap Sekda Harisson.
Adapun dalam rapat tersebut, turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalbar Muhajirin Yanis, Kepala Kanwil Kemenag kabupaten/kota se-Kalbar, serta Sekda kabupaten/kota se-Kalbar atau yang mewakili. (bar/r)
PONTIANAK — Sekretaris Daerah Kalimantan Barat Harisson memimpin rapat yang membahas biaya tambahan angkutan lokal akomodasi dan konsumsi Jemaah Calon Haji (JCH) Kalbar tahun haji 1444 Hijriah, Senin (20/3). Dalam rapat yang digelar di Ruang Praja II Kantor Gubernur itu, masih dirumuskan jumlah biaya lokal untuk JCH asal Kalbar.
Karena seperti diketahui, dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menyebutkan bahwa transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari embarkasi ke daerah asal, menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda).
“Adapun tanggung jawab pemerintah daerah ini meliputi akomodasi dan penyediaan konsumsi jemaah calon haji,” ungkap Sekda Harisson.
Adapun dalam rapat tersebut, turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalbar Muhajirin Yanis, Kepala Kanwil Kemenag kabupaten/kota se-Kalbar, serta Sekda kabupaten/kota se-Kalbar atau yang mewakili. (bar/r)