Investasi emas sudah dilakukan sejak lama karena instrumen yang satu ini dinilai sebagai salah satu yang paling aman dalam jangka panjang. Seiring dengan perkembangan teknologi, cara berinvestasi emas juga ikut berkembang.
Kini, investasi emas hanya bisa dilakukan secara fisik. Investasi dengan menabung emas juga bisa dilakukan secara digital. Lantas, apa perbedaan antara emas digital dan fisik? Melansir dari laman CNBC, berikut penjelasannya.
Emas Fisik
Investasi dalam bentuk fisik emas sendiri banyak macamnya, baik berupa perhiasan maupun berupa emas batangan. Menabung emas fisik sendiri sudah dilakukan sejak lama dan bisa dibeli di banyak tempat. Seperti di toko emas terdekat, atau di butik emas seperti PT Aneka Tambang (Antam).
Meski begitu, memiliki emas dalam bentuk fisik tentu menghadirkan risiko yang lebih tinggi jika hanya disimpan di rumah. Risiko ini dapat berkisar dari kerusakan hingga kerugian. Adapun penyimpanan yang kurang baik, emas tergores hingga warnanya memudar, sehingga mempengaruhi harga.
Oleh karena itu, menabung emas fisik harus memiliki tempat penyimpanan yang aman seperti menyewa safe deposit box atau brankas penyimpanan emas, baik di bank maupun di lembaga keuangan milik pemerintah.
Emas Digital
Sementara itu, tabungan emas digital tidak mengharuskan nasabah untuk khawatir menyimpan emas. Sehingga metode yang satu ini lebih memberikan keleluasaan bagi pelanggan. Pembelian juga bisa dibeli kapanpun dimanapun, mulai dari unit terkecil, bahkan dengan modal sekitar Rp 10.000 melalui marketplace atau platform terpercaya. Pelanggan bisa langsung membeli emas dalam waktu singkat.
Anda tidak perlu khawatir untuk berinvestasi emas secara digital. Ini karena emas digital memiliki emas fisik sebagai agunan. Dengan investasi emas digital, Anda tidak perlu khawatir jika emas yang disimpan rusak. Emas digital juga bisa dicetak kapan saja. Untuk mencetak emas tentunya ada biaya cetaknya.
Di Indonesia, investasi digital dapat dilakukan di berbagai platform, salah satunya melalui Pegadaian. Tidak hanya membeli emas, Pegadaian juga menawarkan layanan menabung emas yang dapat dilakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital. Di Pegadaian, Anda dapat membeli dan menyimpan emas dengan mudah dan cepat.
Namun, sebelum berinvestasi emas baik secara fisik maupun digital, sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu harga emas terupdate di Pegadaian. Diketahui, pada Sabtu (22/4/2023) ini harga emas Antam 0,5 gram terpantau Rp 600.000, 1 gram Rp 1.096.000, 2 gram Rp 2.128.000, 3 gram Rp 3.167.000, dan 5 gram Rp 5.274.000.
Sedangkan emas 10 gram harganya Rp 10.426.000, 25 gram Rp 25.993.000, 50 gram Rp 51.783.000, 100 gram Rp 103.486.000, dan 250 gram Rp 258.438.0000.
Sebagai informasi, setiap membeli emas batangan akan dikenakan pajak sebesar 0,45% yang mengacu pada aturan Peraturan Menteri Keuangan 34/PMK.010/2017. Tarif ini berlaku jika Anda membeli emas dengan mencantumkan nomor NPWP. Namun bagi yang tidak memiliki NPWP, pembelian akan dikenakan pajak sebesar 0,9 persen.
Ketentuan ini berlaku jika Anda membeli emas batangan langsung di Antam. Sementara bagi Anda yang membeli emas di Pegadaian tidak perlu khawatir dengan pajak karena harga yang tertera sudah dikenakan pajak.
Tak hanya itu, jika ingin membeli emas, Pegadaian juga melayani pembelian emas perorangan mulai dari 0,01 gram melalui Tabungan Emas. Per hari ini, Sabtu (22/4), harga emas 0,01 gram dibanderol sekitar Rp9.560.
Untuk membeli emas melalui Pegadaian dapat dilakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital. Jika ingin menabung emas, Anda juga bisa melakukan Tabungan Emas Pegadaian dan menghitung nilai investasi emas Anda melalui fitur Simulasi Tabungan Emas. Anda juga bisa membeli emas dengan sistem cicilan melalui Simulasi Angsuran Emas.