Penahanan Sopir dan Kernek Bus Terguling di Guci akhirnya Ditangguhkan
Beberapa pekan lalu, sebuah insiden kecelakaan terjadi di Guci, Tegal, Jawa Tengah di mana sebuah bus wisata terguling di jurang. Insiden ini menyebabkan dua orang meninggal dan beberapa lainnya mengalami luka-luka. Supir dan Kernek bus tersebut kemudian ditahan dan dijadikan tersangka oleh Polres Tegal atas dugaan kelalaiannya. Keduanya dijerat dengan pasal 359 KUHP karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pasal pidana paling lama 5 tahun.
Namun, penahanan kedua tersangka akhirnya mendapat penangguhan dari Polres Tegal setelah diupayakan oleh tim lawyer Hotman Paris 911 yang dipimpin oleh Ahmad Sholeh. Permintaan penangguhan tersebut atas keinginan keluarga tersangka, yakni Romyani (sopir) dan Andri Yulianto (kernek).
“Awalnya kami sempat ajukan penanguhan penahanan ke pihak Polres Tegal sesuai permintaan pihak keluarga. Kami sempat dipanggil tim penyidik Polres Tegal untuk melengkapi berkas penjamin dan akhirnya ajuan tersebut dikabulkan,” terang Ahmad Soleh pada, Selasa (24/5), melalui telpon selulanya.
Tersangka Romyani (sopir) mengajukan adik kandungnya sebagai penjamin, sedangkan Andri Yulianto (kernek) mengajukan kakak kandungnya. Penjamin ini untuk memastikan para tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Untuk penjamin dari klien kami Romyani adalah mengajukan adik kandungnya sendiri, sementara Andri Yulianto adalah mengajukan kakak kandungnya. Kepastian ajuan penangguhan penahanan akhirnya diberikan karena keduanya berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari,” beber Sholeh yang juga sebagai bidang hukum organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Brebes.
Kasi Humas Ipda Heru Untung dalam keterangannya mengabulkan permohonan keduanya mendasari surat permohonan dari keluarga melalui kuasa hukumnya. Pertimbangan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan ini lantaran keduanya sangat kooperatif dan tidak berbelit selama proses penyidikan.
Sementara itu, pihak keluarga dari keduanya juga menjamin yang bersangkutan akan patuh dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Yang bersangkutan saat ini juga dianggap menjadi tulang punggung keluarga serta keduanya tidak pernah melakukan tindakan pidana sebelumnya.