Penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Selatan melibatkan perusahaan perkebunan yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia. Seluruh perusahaan memastikan kesiapan personel dan peralatan untuk mencegah dan menangani kebakaran lahan di areal perkebunannya dan juga lahan di sekitar perkebunan hingga radius 3 kilometer.
Sebagai bentuk kesiapsiagaan terhadap kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, perusahaan perkebunan yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) melaksanakan Seruan Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2023 di areal perkebunan PT Tri Buana Mas (TBM), Desa Sawaja , Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Senin (26/6/2023).
Wakil Ketua III GAPKI Satrija Budi Wibawa mengatakan seluruh anggota GAPKI telah diimbau untuk menyiapkan infrastruktur guna mengantisipasi kebakaran lahan pada musim kemarau tahun ini. Apalagi, tahun ini diprediksi akan terjadi fenomena El Nino lagi yang akan membuat kondisi kering semakin kering dan berpotensi meningkatkan kejadian kebakaran hutan dan lahan.
“Kami belajar dari pengalaman kebakaran besar 2015 dan 2018 yang juga dipicu oleh fenomena El Nino. Karena itu, kami sangat menghimbau kepada seluruh anggota GAPKI untuk mengantisipasi kebakaran lahan,” ujarnya.
Hingga Sabtu (24/6/2023), Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan melaporkan ada 70 insiden kebakaran lahan dan enam insiden kebakaran hutan di Kalsel. Total luas lahan dan hutan yang terbakar mencapai 163,15 hektar. Sementara itu, jumlah hotspot (titik panas) mencapai 2.168 poin.
Menurut Satrija, seluruh anggota GAPKI telah menyiapkan infrastruktur pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta latihan pencegahan karhutla secara rutin. Seluruh anggota juga selalu berkomitmen untuk memenuhi peraturan, mentaati peraturan, serta menjaga keamanan kebun dari kebakaran lahan.
“Kami sangat fokus mencegah kebakaran lahan. Sehingga sampai saat ini tidak ada kebakaran di perkebunan anggota GAPKI,” ujarnya.
Ketua GAPKI Kalsel Eddy S Binti mengatakan, pihaknya telah membuat nota kesepahaman dengan Polda Kalsel pada tahun 2020 sebagai bentuk komitmen perusahaan perkebunan dalam mencegah kebakaran lahan. “Seluruh anggota GAPKI Kalsel tetap berkomitmen mencegah dan menanggulangi kebakaran lahan,” ujarnya.
Direktur PT Astra Agro Lestari Tbk Rudjito Purnomo membenarkan bahwa PT TBM dan PT Subur Agro Makmur (SAM) di Kalimantan Selatan telah menyiapkan segala infrastruktur untuk pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Perusahaan mengikuti standar operasional prosedur penanganan kebakaran hutan dan lahan dari BPBD provinsi dan kabupaten.
“Kami berkomitmen untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan hingga radius 3 kilometer (km) dari perkebunan. Begitu ada titik api dalam radius 3 km, meskipun tidak berada di area perkebunan, kami akan masih mengirimkan tim ke lokasi untuk membantu memadamkan api,” katanya.
Komisaris Independen PT Astra Agro Lestari Tbk Ari Dono Sukmanto mengatakan Kalimantan Selatan merupakan salah satu daerah di Indonesia yang rawan kebakaran hutan dan lahan. Untuk itu, seluruh pemangku kepentingan terkait dituntut untuk siap menghadapi dan menangani kebakaran hutan dan lahan.
Selama ini, menurut Ari, perusahaan perkebunan yang tergabung dalam GAPKI telah menyiapkan sumber air, membuat sekat kanal, serta membuat kolam dan kantong penampungan air. Selain itu, perusahaan juga melakukan patroli terpadu, bekerjasama dengan masyarakat peduli kebakaran, TNI dan Polri.
“Beberapa tahun lalu, dengan diberlakukannya undang-undang karhutla, beberapa perusahaan didenda hampir Rp 1 triliun atau minimal Rp 150 miliar untuk kasus karhutla. Namun, dalam tiga tahun terakhir, relatif lebih sedikit perusahaan yang didenda karena mampu melakukan pencegahan,” ujar mantan Wakapolri tersebut.
Menurut Ari, pemerintah atau pengusaha telah berupaya mencegah dan menangani peristiwa karhutla. Namun, tantangannya sekarang adalah masih adanya kerangka hukum yang memungkinkan anggota masyarakat untuk membakar lahan di wilayah tertentu. “Ini perlu menjadi perhatian, bagaimana penanggulangannya agar api tidak meluas,” ujarnya.