Seorang pria berinisial MH (49) ditangkap Bareskrim Polres Tabalong, Kamis (4/5/2023) dini hari di sebuah toko di Desa Lukbayur, Kecamatan Tanta, Tabalong.
Diketahui pelaku MH merupakan warga Desa Murung Karangan, Kecamatan Muara Must Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kabid Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo menjelaskan, pelaku MH ditangkap dalam kasus dugaan pencurian yang dilakukannya pada Minggu, 12 Februari 2023.
“Peristiwa bermula saat pelaku MH mendatangi rumah korban AL (43) di Desa Murung Karangan Muara Must Tabalong, saat itu anak korban yang berusia 10 tahun melihat pelaku masuk ke dalam rumah dan pelaku bertanya anak korban tempat penyimpanan uang orang tuanya,” kata Sutargo.
Kemudian pelaku menyuruh anak korban keluar rumah untuk berbelanja di warung tersebut, setelah itu pelaku mengambil dompet hitam berisi uang Rp. Uang tunai Rp 4.400.000 yang disimpan di dinding kayu ruang depan rumah korban.
“Keesokan harinya pada pagi hari, korban menemui pelaku dan menanyakan apakah pelaku telah mengambil uangnya, terjadi adu mulut,” kata Sutargo.
Selanjutnya pada Selasa 14 Februari 2023 bertempat di kantor Desa Murung Karangan, keduanya bertemu untuk membuat kesepakatan damai dan pelaku mengaku telah mengambil uang milik korban MH dan bersedia mengembalikan uang sebesar 1 juta Rupiah.
“Kemudian korban meminta sisa uang yang dijanjikan pelaku pada Jumat 28 April 2023, namun ternyata pelaku menolak mengembalikannya,” jelas Sutargo.
Korban MH keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, pelaku kini telah ditahan di Polsek Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan juga telah mengamankan beberapa barang bukti.
“Namun pada Senin, 8 Mei 2023, di Aula Satreskrim Polres dilakukan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice dimana pelaku meminta agar proses pidana tidak dilanjutkan,” kata Sutargo.
Pelaku yang tidak mampu membayar, kemudian Kapolsek Tabalong berinisiatif dan berusaha bersedia membantu menutupi kekurangan uang tersebut.
“Para pelaku yang merasa terbantu kemudian mengucapkan terima kasih yang tak terhingga karena pihak Polsek Tabalong atas permintaan korban tidak melanjutkan proses penyidikan dan menempuh proses Restorative Justice,” pungkas Sutargo.