Pencurian Berujung Tuntas di Polres Tabalong, Berikut Kisahnya
Pada Kamis, 4 Mei 2023, seorang pria berinisial MH (49) ditangkap oleh Satreskrim Polres Tabalong di sebuah warung di Desa Lukbayur Kecamatan Tanta, Tabalong. Pelaku, warga Desa Murung Karangan Kecamatan Muara Harus Tabalong, terjerat kasus dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya pada Minggu 12 Februari 2023.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika pelaku MH masuk ke rumah korban, AL (43), di Desa Murung Karangan Muara Harus. Ketika itu, anak korban yang berusia 10 tahun melihat pelaku masuk ke dalam rumah dan pelaku menanyakan kepada anak korban di mana tempat penyimpanan uang milik orangtuanya.
Pelaku lalu menyuruh anak korban untuk meninggalkan rumah dan membeli ke warung. Setelah itu, pelaku mengambil dompet hitam berisi uang tunai sebesar Rp 4.400.000 yang tersimpan di dalam dinding kayu ruang depan rumah korban.
Pada keesokan harinya, korban menemui pelaku dan menanyakan apakah pelaku mengambil uang miliknya. Sempat terjadi adu mulut antara keduanya. Pada Selasa, 14 Februari 2023, di kantor Desa Murung Karangan, keduanya bertemu untuk membuat kesepakatan damai. Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil uang milik korban dan bersedia mengembalikan sebesar 1 juta rupiah.
Namun, pada Jumat, 28 April 2023, ketika korban menagih sisa uang yang dijanjikan pelaku, pelaku menolak untuk mengganti uang tersebut. Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan beberapa barang bukti.
Pada Senin, 8 Mei 2023, di Aula Satreskrim Polres, penyelesaian perkara berdasarkan Restoratif Justice telah dilaksanakan. Pelaku memohon agar proses pidananya tidak dilanjutkan. Kapolres Tabalong berinisiatif dan berusaha membantu mencukupi kekurangan uang yang tidak mampu dibayar oleh pelaku.
Pelaku merasa senang dan mengucapkan terima kasih yang tak terhingga karena Polres Tabalong atas permintaan korban tidak melanjutkan proses penyidikan dan ditempuh dengan proses Restoratif Justice.