Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong telah membuka rekrutmen pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 20 hingga 29 November 2022.
TABALONG, koranbanjar.net – Ketua KPU Tabalong Ardiansyah mengatakan, pendaftaran PPK dibuka serentak di seluruh Indonesia mulai hari ini, termasuk Tabalong.
“Untuk Kabupaten Tabalong, tiap kecamatan butuh lima orang. Jadi kita punya 12 kecamatan, jadi total 60 ppk,” ujarnya, Minggu (20/11/2022).
Bagi warga Tabalong yang berminat, jelas Ardi, pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
“Kemudian untuk semua berkas fisik pendaftaran diserahkan langsung ke KPU Tabalong,” jelasnya.
Dalam pembentukan PPK Pemilu 2024 sesuai pertimbangan kebutuhan, pihaknya juga memperhatikan komposisi orang yang terlibat di dalamnya.
Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan tersebut. adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota.
Dalam peraturan ini, komposisi PPK Pemilu 2024 yang dianggap berasal dari tokoh masyarakat, masyarakat umum, pelajar atau mahasiswa.
“Serta 30 persen keterwakilan perempuan dan keterampilan dalam menggunakan teknologi dan informatika,” jelas Ardi.
Tak hanya itu, bagi penyandang disabilitas, kesempatan yang sama terbuka lebar untuk menjadi PPK pada Pemilu 2024.
“Sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu menjalankan tugasnya sebagai PPK,” jelas Ardi.
Berikut jadwal lengkap pendaftaran anggota PPK Pemilu 2024:
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK, 20 sd 24 November 2022.
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK, 20 sd 29 November 2022.
3. Penelitian administrasi calon anggota PPK, 21 November s.d. 1 Desember 2022.
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK, 2 sd 4 Desember 2022.
5. Seleksi tertulis calon anggota PPK, 5 sd 7 Desember 2022.
6. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK, 8 sd 10 Desember 2022.
7. Tanggapan dan masukan masyarakat kepada calon anggota PPK, 2 sd 10 Desember 2022.
8. Wawancara calon anggota PPK, 11 sd 13 Desember 2022.
9. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK, 14 sd 16 Desember 2022.
10. Penetapan Anggota PPK, 16 Desember 2022.
11. Pelantikan Anggota PPK, 4 Januari 2023.
Persyaratan pendaftaran anggota PPK:
1. warga negara Indonesia.
2. Berusia minimal 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik sebagaimana dinyatakan dalam surat keterangan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili di wilayah kerja PPK.
7. Mampu jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Persyaratan dokumen yang harus dilengkapi oleh calon anggota PPK:
1. Fotokopi KTP Elektronik
2. Pas foto berwarna ukuran 4×6
3. Fotokopi ijazah terakhir
4. Surat Pendaftaran
5. Surat pernyataan
6. Curriculum Vitae
7. Sertifikat kesehatan
Semua berkas diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id. Setiap file berukuran maksimal 1 MB dalam format jpg, jped atau png.
Sedangkan fisik berkas diserahkan kepada petugas pendaftaran PPK di Kantor KPU Kabupaten Tabalong, Jalan Tanjung Selatan, Desa Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
(anb/slv)