BANJARMASIN, klkkalsel.com – Masa jabatan anggota KPU kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan, kecuali Tabalong, berakhir tahun ini. Hal itu dibarengi dengan dibukanya pendaftaran calon anggota KPU kabupaten/kota, selama 12 hari ke depan.
Seperti seleksi lima tahun sebelumnya, sistem seleksi dibagi menjadi dua wilayah, yakni Kalsel 1 dan Kalsel 2. Masa pendaftaran dibuka mulai 6 hingga 17 Maret 2023.
Kalimantan Selatan 1 meliputi Kabupaten Banjar, Batola, Hulu South River, Middle Upper River, North Upper River, dan Balangan. Sedangkan Kalimantan Selatan 2 yaitu Banjarmasin, Banjarbaru, Tanah Laut, Tanah Bumbu, Kotabaru, dan Tapin.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) Kalsel 1, Masyithah Umar menjelaskan, pendaftar dapat mendaftar melalui portal sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (SIAKBA) dan juga dapat mengambil formulir pendaftaran di Sekretariat Timsel di HBI Banjarmasin. .
“Pendaftaran sudah kita buka, calon bisa mengakses portal SIAKBA,” ujarnya dalam jumpa pers di Balai KPU Kalsel, Jalan Ahmad Yani, KM 3, Banjarmasin, Selasa (7/3/2023).
Ia menambahkan, pelamar diwajibkan menyiapkan dua dokumen, yakni dokumen digital yang akan diunggah melalui portal, serta dokumen fisik yang akan dikirim ke sekretariat Timsel.
Persyaratan untuk bisa mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota tidak jauh berbeda dengan persyaratan KPU Kalsel. Hanya saja, usia minimal KPU Kabupaten/Kota adalah 30 tahun dan pendidikan minimal SMA/sederajat.
Baca Juga: 105 Soal CAT Diserahkan Kepada 67 Peserta Seleksi Calon KPU Kalsel 2023-2028
Baca juga: KPU Tabalong Sosialisasikan TPS Khusus Pemilu 2024
Dalam pemilihan komisioner KPU Kabupaten/Kota, Masyithah juga mengingatkan keterwakilan perempuan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 6 Ayat 5 tentang Penyelenggara Pemilu, mengatur komposisi penyelenggara pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan di minimal 30 persen.
“Jadi bagi perempuan jangan takut mendaftar karena ini amanat undang-undang,” pungkasnya.
Ketua Timsel Kalsel 2, Syaifuddin menambahkan, proses seleksi calon anggota KPU tetap mengacu pada PKPU saat ini.
Hal itu dilakukan agar Timsel dapat menemukan anggota KPU yang berkualitas dan berintegritas.
“Kami bekerja sesuai juknis dan prosedur, juga berpedoman pada peraturan KPU. Kandidat tidak berbicara tentang akademisi, tetapi seseorang yang ingin bekerja, lincah, dan sehat,” ujarnya.
Dia menyarankan calon pelamar untuk tidak mendaftar sebelum batas waktu pendaftaran. Hal ini untuk mempercepat verifikasi dan perbaikan berkas pendaftar.
Tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota yaitu pendaftaran tanggal 6-17 Maret, verifikasi berkas, tes tertulis dan psikotes, 20 besar akan mengikuti tes wawancara, kemudian 10 besar yang lolos ke tahap berikutnya akan mengikuti tes medis. (rizqon)
Editor: Abadi