Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan tarif retribusi parkir masih sama meski Peraturan Pajak dan Retribusi Daerah telah disahkan DPRD Kota Banjarmasin pada Jumat (24/11/2023).
Dalam Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi, tarif parkir kendaraan roda 2 dinaikkan dari 2000 rupiah menjadi 3000 rupiah, sedangkan tarif parkir kendaraan roda 4 juga dinaikkan dari 3000 rupiah menjadi 5000 rupiah.
Belum, masih tarif lama, masih dibahas di pansus, masih banyak dinamikanya, kata Ibnu Sina, saat ditemui di acara Parang Day Fest di Siring Menara View Jalan Piere Tendean, Banjarmasin Tengah. Daerah.
Menurutnya, tarif lama parkir kendaraan roda 2 atau sepeda motor masih 2000 rupiah dan kendaraan roda 4 atau mobil masih 3000 rupiah, tidak terlalu mahal.
“Kenaikan 1000 hingga 2000 rupiah sesuai tarif parkir baru masih dalam tahap wajar,” kata Ibnu Sina.
Ibnu Sina mengaku tak ingin berpolemik dengan kenaikan tarif parkir.
Namun yang lebih penting adalah memaksimalkan pendapatan dan transparansi pendapatan parkir.
“Sekarang tinggal menegakkan aturan, jangan dibalas 5000 dan jangan dikembalikan dan yang terpenting kuitansi yang didapat transparan,” kata Ibnu Sina.
Sebut saja parkir digital atau parkir digital akan menjadi pilihan.
Faktanya, transaksi parkir tidak lagi menggunakan uang tunai sehingga menghilangkan peluang kebocoran dan hilangnya pendapatan.
“Kami hanya mengikuti peraturan retribusi daerah, jadi yang terpenting adalah mengontrol pengelola parkir agar petugas parkir tidak memungut retribusi parkir melebihi ketentuan,” pungkas Ibnu Sina.