BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Penghentian penuntutan berdasarkan penerapan restorative justice (RJ) kembali berhasil dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong, Kamis (29/12/2022).
Kasus kali ini terkait lalu lintas dengan tersangka yakni Misran alias Imis (42), warga Desa Paliat, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Angin segar bagi Misran, karena pengajuan RJ dalam kasus ini sudah mendapat lampu hijau, ia tidak perlu melalui proses penuntutan di persidangan.
Selama proses hukum, tersangka dijerat pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.
Hal ini sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 310 ayat 4 UURI NO 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Putusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tabalong, Mohamad Ridosan di aula Kejaksaan Tabalong dan hadir juga tersangka.
Baca juga: Kanim Batulicin Terbitkan 5.293 Paspor Tahun 2022, Naik 5 Kali Lipat Dibandingkan Tahun 2021
“Keputusan penghentian penuntutan didasarkan pada Keadilan Restoratif sesuai surat keputusan Nomor Tap-221/0.3.16/Eku.2/12/2022 tanggal 29 Desember 2022,” kata Tabalong Kajari, Mohamad Ridosan melalui Kabid Intelijen di Kejaksaan Agung Tabalong, Amanda Adelina.
Amanda menjelaskan, sebelum penetapan dilakukan, dilakukan ekspose di Pengadilan Tinggi Kalsel pada 21 Desember 2022 dan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung pada 27 Desember 2022.
Alhasil, Surat Persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Nomor: R-18/0.3.16/Eoh.2/12/2022, 15 Desember 2022.
“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Perja 15/2020 Jo SEJA 01/E/EJP/02/2022, tersangka telah memenuhi syarat untuk menghentikan penuntutan berdasarkan restorative justice,” jelasnya.
Syarat yang dimaksud adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian ketentuan mengenai batas maksimal ancaman pidana pasal yang dikenakan, terkait Pasal 310 ayat 4 UURI NO 22 Tahun 2009 diatur tersendiri dalam ketentuan Pasal 5 Perja 15/2020 Jo. SEJA 01/E/EJP/02/2022 dimana hukuman lebih dari 5 tahun diperbolehkan untuk mengajukan penyelesaian perkara melalui RJ.
Lampu hijau juga diberikan karena didukung oleh keadaan, sikap RJ sudah terpenuhi, termasuk memperhatikan atau mempertimbangkan kondisi tersangka yang telah meminta maaf kepada orang tua korban atas perbuatan yang dilakukannya.
“Tersangka menyesali perbuatannya dan memberikan rasa iba kepada orang tua korban di tahap penyidikan sebesar Rp 15 juta,” imbuhnya.