BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Ratusan perkara ditangani Pengadilan Agama (PA) Tanjung Kabupaten Tabalong sepanjang tahun 2022.
Berdasarkan data, hingga 27 Desember 2022, sebanyak 756 kasus telah ditangani dan satu kasus masih dalam proses penyelesaian.
Ketua PA Tanjung Abdullah Lukman, Kamis (29/12/2022), mengatakan, 756 kasus yang ditangani terdiri dari 490 gugatan dan 266 permohonan.
“Kalau gugatannya bersifat kontestif atau sengketa seperti cerai gugat, talak talak, harta bersama atau gono seperti ini, hak asuh anak, waris, hibah dan lain-lain,” ujarnya.
Sedangkan kasus yang permohonannya bersifat sukarela atau penetapan, seperti akta nikah, dispensasi nikah, izin poligami, penetapan ahli waris dan lain-lain.
Baca juga: KPPN Tanjung Siap Menjadi Bagian dari Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Pemerintah Kabupaten Tabalong
Baca juga: Larangan Berbelok di Depan Tanjung Expo Center Kabupaten Tabalong kerap dilanggar pengendara
Dari 469 gugatan, lanjutnya, terdapat kasus perceraian yang terdiri dari 400 kasus cerai gugat dan 136 kasus cerai talak.
“Berdasarkan kasus perceraian yang masuk dari hasil pemeriksaan, ada beberapa alasan perceraian di tahun 2022,” imbuhnya.
Sebagian besar karena perselisihan dan perkelahian terus menerus sebanyak 336 kasus, alasan ekonomi ada 18, meninggalkan salah satu pihak ada 9, KDRT ada 1 dan karena mabuk ada 1.
Masih menurut Abdullah, sebagai lembaga peradilan, pihaknya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan dengan prinsip peradilan sederhana, cepat dan murah.
“Juga ditambah kecepatan dalam pemeriksaan penyelesaian perkara, termasuk dalam hal ini penyampaian putusan atau produk pengadilan kepada para pihak,” ujarnya.
Baca juga: Momen Natal dan Tahun Baru Tarif penginapan warga di Pantai Baakan Baru, Tanahlaut, naik
Baca juga: Pengemudi Tanjungdewa Tanahlaut Sempat Kembali ke Kentok Kelotok, Ombak di Perairan Tak Beraturan
Kemudian agar tetap dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Tanjung PA juga melakukan penjemputan bola dengan berbagai program kegiatan.
Diantaranya pengadilan keliling dan pengadilan terpadu, dan kedepannya akan ada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) keliling.
“Tujuannya turun ke berbagai lokasi di desa dan kecamatan untuk memberikan pelayanan hukum, konsultasi dan sosialisasi kepada para pihak dan pencari keadilan, khususnya masyarakat Tabalong,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Melayani Bersih (WBBM) dalam pencanangan zona integritas pada tahun 2023, dengan terus konsisten menjalankan berbagai aplikasi dan inovasi yang telah dilakukan.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)