Bahwa seorang laki-laki desa Banua Kupang HST menganiaya tetangganya yang bersamurai saat sedang survey tanah, setelah dianiaya pelaku melarikan diri.
Belum jelas apa motif perbuatan pelaku menganiaya korban yang merupakan tetangganya sendiri.
Polisi setempat mengungkap pelaku melarikan diri setelah menganiaya korban saat itu menggunakan samurai.
Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Banua Kupang, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pada Senin (29/05/2023) masih ditangani Polres HST.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria asal Desa Banua Kupang, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten HST menyerang tetangganya hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri Barabai.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Labuan Amas Utara, Ipda Lilik Hadriyanto membenarkan kejadian yang terjadi pada Senin, 29 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WITA.
“TKP itu ada di depan Bengkel Korban tepatnya di Desa Banua Kupang Rt 003 Rw 003 Kecamatan Labuan Amas Utara,” jelasnya. Rabu, (31/05/2023).
Ipda Lilik mengatakan, korban berinisial JA dan tersangka pelaku berinisial SA.
“Untuk kronologisnya, saat itu JA bersama BPN HST sedang mengukur tanah milik JA yang berbatasan dengan tanah wakaf untuk kepentingan umum,” terangnya.
Saat pengukuran berlangsung, kemudian SA datang dan meminta agar tanah diukur sesuai dengan surat meterai dan korban serta BPN HST langsung memenuhinya.
“Korban dan BPN memenuhi permintaan SA. Setelah mengukur batas tanah, SA kembali ke rumahnya dan tidak lama kemudian SA kembali ke JA dengan membawa senjata tajam jenis samurai dan langsung membacok JA,” jelasnya.
Ia mengatakan, akibat perbuatan SA, JA mengalami luka robek di bahu kiri dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Damanhuri Barabai.
Sementara itu, Kasubag Humas PIDM Polres HST Aipda M Husaini saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id mengatakan, tersangka pelaku sudah kabur dan masih dikejar polisi.
“Saat ini sedang dalam penyelidikan,” jelasnya.