BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Apresiasi diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong atas ketaatan masyarakat sebagai Wajib Pajak yang mematuhi kewajiban perpajakannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bentuk apresiasi tersebut diberikan dalam bentuk penghargaan dalam rangkaian acara Penghargaan Pajak Daerah yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tabalong.
Kepala Bapenda Kabupaten Tabalong, Nanang Mulkani, Selasa (27/12/2022), mengatakan kriteria penilaian dimulai dari pembayaran pajak daerah terbesar, patuh dan juga tepat waktu.
“Masa evaluasi Penghargaan Pajak Daerah 2022 dimulai dari masa pajak Januari 2022 sampai dengan 31 Oktober 2022,” ujarnya.
Sementara itu, penyerahan penghargaan dilakukan pada acara Penghargaan Pajak Daerah Tahun 2022 yang digelar pada 22 Desember di Aula Bersinar.
Atas dasar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan DPA Bapenda Kabupaten Tabalong tahun 2022.
Disampaikan pula bahwa pada penganugerahan Penghargaan Pajak Daerah tahun ini diberikan kepada 19 penerima, baik wajib pajak maupun rekanan yang terkait dengan pajak daerah.
Untuk kategori wajib pajak, pajak yang mendapat penghargaan tersebut antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir.
Selain itu, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pembayaran PBB P2 dan BPHTB.
Kemudian juga diberikan kepada kelurahan, desa dan kelurahan yang terbesar dalam penerimaan PBB P2.
Juga kecamatan, desa dan kelurahan dengan realisasi tertinggi PBB P2 serta desa atau kelurahan membayar PBB P2 dan mitra pemungut pajak daerah.
Sementara itu, Camat Murung Pudak Rahmatullah Putra Perdana mendapatkan penghargaan sebagai kabupaten dengan penerimaan PBB P2 terbesar.
Beliau mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi dalam peningkatan hasil PBB P2 di Kecamatan Murung Pudak.
“Selain itu, kami juga berterima kasih kepada Bapenda Tabalong yang telah memberikan penghargaan ini kepada kami. Penghargaan ini akan semakin memacu kami desa dan kecamatan untuk meningkatkan penerimaan PBB P2 di tahun-tahun berikutnya,” ujar Putra.
Ia juga menyampaikan, untuk penerimaan PBB, Kecamatan Murung Pudak menargetkan sekitar Rp. 4 miliar dan sekitar Rp. 2,6 miliar dapat direalisasikan. Berada di urutan keempat untuk realisasi kecamatan di Tabalong dengan prosentase 64 persen.
Dari total target Rp4 miliar, kecamatan dengan target penerimaan PBB terbesar di Kecamatan Murung Pudak adalah Desa Mabuun dengan target Rp2,1 miliar dan Rp1,5 miliar atau sekitar 70 persen dapat terealisasi.
“Ke depan kami akan terus berupaya meningkatkan penerimaan PBB P2 khususnya di kecamatan dan desa yang target penerimaan PBB P2 besar di wilayah Kecamatan Murung Pudak,” pungkasnya. (AOL/*)