BARABAI-PW: Kejaksaan Tinggi Hulu Sungai Tengah kembali melakukan kegiatan penghentian penuntutan terhadap terdakwa JIHAD HALILINTAR RAVITO AL BANJARI Bin HERDOYO YOSO HANDONO (Alm) yang diduga melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas. Senin (20/02/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Komandan Kodim 1002/Barabai, Kepala Rutan Klas II Barabai, Kasie Pidana Umum, Kasat Lakalantas Polres Hulu Sungai Tengah, Kepala Desa Sumanggi, Babinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat Desa Sumanggi.
Selain itu, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tabalong dan Bagian Pemerintahan Kabupaten Tabalong karena pada saat kejadian terdakwa sedang menjalankan tugas dinas dan kendaraan yang digunakan terdakwa adalah kendaraan Kabupaten Tabalong. kendaraan Dinas Pemerintah.
Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap terdakwa JIHAD HALILINTAR RAVITO AL BANJARI Bin HERDOYO YOSO HANDONO (Alm) disetujui untuk diberhentikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum selama melakukan eksposi kasus bersama-sama dengan Kepala Kalimantan Selatan Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang didampingi oleh Kepala Bagian Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/belum pernah dihukum; Telah dilakukan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban telah menyampaikan permintaan maaf;
.
Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi; Segala bentuk kerugian yang dialami oleh korban telah pulih sepenuhnya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan korban sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke pengadilan karena tidak membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis. Masyarakat merespon positif.
Sebelum Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif diberikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, korban dan terdakwa dipertemukan kembali di Kantor Pembekal Desa Sumanggi, Kecamatan Batang Alai Utara, Hulu Kabupaten Sungai Tengah untuk saling memaafkan kembali disaksikan oleh Kepala Bagian Pidana Umum. Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, Komandan Kodim 1002 Hulu Sungai Tengah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Hulu Sungai Tengah, Camat Batang Alai Utara, Kepala Desa Sumanggi, Babinkamtibmas, Babinsa dan pemimpin komunitas.
Pada kesempatan yang sama terdakwa juga diberi kesempatan untuk berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan memberikan contoh yang baik kepada keluarga dan masyarakat sekitar.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah Faizal Banu SHMHum menyampaikan bahwa pelaksanaan Restorative Justice tidak terlepas dari peran serta seluruh elemen dalam hal ini Pemerintah Daerah yang difasilitasi oleh Kepala Desa setempat dan Forkopimda terkait lainnya.
Keadilan restoratif ini tentunya memberikan makna yang luar biasa kepada masyarakat umum untuk kembali pada tradisi semula yang mengutamakan musyawarah untuk mufakat dengan saling menjaga dan melindungi,” pungkas Faizal Banu SHMHum.(red/mask95).