TANJUNG, Kontrasonline.com – Sepanjang tahun 2022, Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Tabalong berhasil mengungkap sejumlah kasus terkait peredaran narkoba.
Demikian disampaikan Kepala BNNK Tabalong, Kompol Ricky Lesmana saat siaran pers di kantor BNNK setempat, Jumat (23/12).
“Dalam hal pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tahun 2022, kami telah menemukan tiga kasus laporan kejadian (LKN) narkotika,” ujarnya.
Ricky menyebut kasus pertama yang diungkap pihaknya pada 4 April 2022.
“Tersangka berinisial DA dengan barang bukti sabu seberat 0,15 gram dan saat ini divonis empat tahun enam bulan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus berikutnya terjadi pada 6 Juni 2022 dengan jenis narkotika jenis sabu lainnya.
“Tersangka berinisial MJ berdomisili di Hulu Sungai Selatan, dan diamankan di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, barang bukti seberat 4,86 gram. Status hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar,” jelasnya.
Untuk kasus ketiga, pihaknya baru mengungkapnya pada 15 Desember 2022.
“Tersangka berinisial SU, TKP di Kelurahan Mabu’un dan barang bukti berupa narkoba jenis carisoprodol atau PCC sebanyak 817 butir. Statusnya saat ini masih dalam penyelidikan, kata Ricky.
Ricky mengatakan, pihaknya juga berhasil mengungkap peredaran narkoba keras di wilayahnya.
“Kami berhasil mengungkap peredaran kurang lebih 41.000 obat keras, kata kasus ini bekerjasama dengan BPOM Hulu Sungai Utara,” ujarnya.
Dalam hal ini, pelaku melancarkan usahanya menggunakan jasa pengiriman ekspres atau ekspedisi.
“Tiga operasi sudah kita lakukan, operasi pertama hampir mencapai 40 ribu item, kemudian operasi kedua hampir 1 ribu item dan operasi ketiga gagal karena yang bersangkutan berhasil kabur,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam kasus ini semua barang bukti dan kasusnya ditangani BPOM Hulu Sungai Utara.
“Ini kami serahkan kepada BPOM untuk ditindaklanjuti lebih lanjut, karena mengingat obat keras ini bukan narkotika, maka akan kami serahkan kepada pihak yang berwajib di sini yaitu BPOM,” ujarnya.
“BNNK Tabalong di sini tidak hanya menindak narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif bisa kita tangani, tapi dari segi penyidikan ada batasnya jadi kasus ini akan kita serahkan ke BPOM Hulu Sungai Utara,” pungkas Ricky. (bisa)