batampos– Para calon jemaah haji maupun umroh, saat ini sudah tidak perlu rekomendasi dari kantor kementerian agama (Kamenag) untuk pengurusan paspor di kantor Imigrasi. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Sophian Kasim Sani yang mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Zulmanur Arif.
” Persyaratan permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4. Adapun pencabutan rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023,” terangnya, Senin (13/3).
BACA JUGA: Imigrasi Karimun Buka Layanan Paspor Satu Hari Siap
Dengan dicabutnya, rekomendasi dari kamenag sebagai syarat untuk pengurusan paspor haji maupun umroh. Bertujuan untuk lebih mempermudah masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke tanah air.
” Jadi dengan dicabutnya syarat tersebut, bukan berarti imigrasi tidak melakukan pengawasan. Tetap pengawasan berjalan, mulai dari pemeriksaan terhadap pemohon paspor. Untuk itu kita minta kepada perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jemaahnya kembali ke tanah air,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Seksi Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) kantor Kemenag Karimun Endang Sry Wahyu mengatakan, kebijakan dari imigrasi tersebut sangat positif bagi pihaknya. Sehingga, masyarakat yang ingin melaksanakan haji maupun umroh bisa langsung pengurusannya ke kantor imigrasi setempat.
” Alhamdulillah, lebih mudah lagi sekarang. Paling penting, kita berikan informasi yang jelas kepada masyarakat bagaimana proses pengurusan haji atau umroh,” tuturnya.(*)
reporter: tri haryono