SuarIndonesia – Baihaki, salah satu terdakwa kasus pembangunan Puskesmas Haur Gading di Kab. Hulu Sungai Utara mengaku dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di tangan penyidik hanya ditandatanganinya meski didampingi penasehat hukum.
Sebagian besar isi BAP tidak diterima oleh terdakwa yang menjadi saksi dua terdakwa lainnya yakni Akhmad Syarmada (AS) selaku Direktur CV Karya Amanah dan direktur Siti Zulaikha. CV Badali Bersaudara, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (14/12/2022).
“Kadang saya tidak baca, makanya saya tanda tangani saja BAP-nya,” kata Baihaki yang merupakan penyandang dana utama pembangunan Puskesmas Haur Gading itu.
Ia mengaku hanya mengenyam bangku sekolah hingga kelas 2 SD.
Kemudian menurut Jaksa Penuntut Umum H Adi Fahruddin yang benar, apalagi saat di BAP terdakwa didampingi oleh dua penasehat hukum.
“Saya berani bersumpah bahwa keterangan BAP di penyidik ada yang salah dan ada yang benar,” ujarnya.
Saksi mencontohkan, dalam melaksanakan pembangunan itu menggunakan uang.
Dia tidak pernah berkonsultasi dengan Siti Zulaikha, tapi hanya dengan Syarmada. Begitu juga penarikan uang dari bank, tidak pernah berlaku, itu kewenangan pemenang lelang.
“Semuanya tidak benar. Sejatinya saya hanya pemodal dari pekerjaan yang dilakukan oleh Akhmad Sarmada,” jelas Baihaki yang merupakan pedagang sepatu.
Saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak, terkait modal yang diberikan kepada terdakwa Syarmda, tentu ia mengharapkan sesuatu.
“Saya niat ikhlas membantu, karena katanya keuntungan akan melunasi utang,” kata Baihaki.
Menanggapi hal itu, anggota majelis hakim, Akhmad Gawi, mempertanyakan sebagai investor mengapa saksi bisa ikut membayar upah para tukang.
“Saya disuruh Akhmad Sarmada,” katanya.
Hal itu, menurut Akhmad Gawi, salah, akibatnya ia terseret dalam kasus ini.
Apalagi melihat dakwaan kerugian negara dari pemeriksaan fisik bangunan sebesar Rp. 1,2 miliar dibebankan kepada Akhmad Sarmada Rp. 800 juta lebih dan saksi Baihaki Rp. 474 juta.
Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Jaksa Fadly Arbai dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dalam dakwaannya menyatakan bangunan Puskemes tidak sesuai dengan kontrak yang mengakibatkan penurunan bangunan berkisar 75 mm.
Ini di atas ketentuan bahwa penurunan rata-rata dapat terjadi pada 25 mm.
Menurut jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak didampingi hakim Ahmad Gawie dan Arief Winarno, pembongkaran gedung itu berdasarkan hasil penelitian Politeknik Pelaihari.
Dan berdasarkan perhitungan BPKP, ada unsur kerugian negara lebih dari Rp 1,2 miliar,” kata jaksa.
Lebih rinci, JPU menyatakan kerugian negara menguntungkan terdakwa Ahmad Syarmada lebih dari Rp. 800 juta dan Ahmad Baihaki lebih dari Rp. 400 juta.
JPU pada sidang pertama terhadap ketiga terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, untuk dakwaan primer.
Sedangkan dakwaan subsider didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. . (HD)
855 penayangan, 855 penayangan hari ini