Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan, menghentikan penuntutan terhadap tersangka MY (46) terkait kasus penganiayaan terhadap kakak PU melalui “Restorative Justice” (RJ).
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan mengatakan, penghentian penuntutan itu setelah ada perdamaian antara tersangka dan saudara perempuan korban PU berdasarkan RJ yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor Tap-27/0.3.16/Eoh.2/06 /2023.
“Surat persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Nomor: R-128/0.3.16/Eoh.2/06/2023 pada tanggal 21 Juni 2023,” kata Ridosan dalam keterangan tertulis di Tabalong, Jumat (23/6).
Ridosan mengatakan, proses RJ sebelumnya sudah diungkap di Kejaksaan Tinggi Kalsel pada 20 Juni 2023 dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada 21 Juni 2023.
Ridosan menambahkan, tersangka MY asal Desa Mangkusip, Distrik Tanta, telah memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.
Di antaranya adalah tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang diduga diancam dengan pidana denda atau pidana penjara paling lama lima tahun.
Sehingga memenuhi kerangka keadilan restoratif dengan memperhatikan atau mempertimbangkan tersangka yang telah meminta maaf kepada saudaranya sendiri yang menjadi korban, dan tersangka MY juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Diketahui, penganiayaan bermula saat tersangka MY mendatangi rumah orangtuanya untuk menemui kakaknya PU di Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta, Tabalong pada Jumat (28/4).
Tersangka MY meminta pembagian harta peninggalan orang tua dibagi sama rata dengan kerabat lainnya dan meminta sertifikat tanah milik orang tuanya.
Mendengar permintaan tersebut, saudari PU memarahi MY dan memberi tahu semua saudara kandungnya bahwa mereka telah menerima warisan, termasuk tersangka.
Tersangka emosi dan langsung memukul adiknya dengan tangan ke wajah dan badan adiknya.
Kemudian MY menendang wajah dan badan PU menggunakan kaki kanannya hingga korban terjatuh.
Meski sempat meminta bantuan, tak ada satu pun warga atau warga yang mendengar ada yang membantu korban PU.
Usai memukul dan menendang PU, tersangka MY langsung meninggalkan kediaman orang tuanya.
Kemudian, PU melaporkan adiknya ke Polsek Tanta dan mendapat perawatan di Puskesmas setempat.