Rekaman video asusila di sirkuit Marido, Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak yang viral di media sosial belum terungkap.
Sudah sebulan lebih kasus bergulir, Polres Tabalong belum bisa mengamankan perekam video yang viral itu.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengaku pihaknya belum mengetahui identitas perekam tersebut.
“Satu orang yang merekam video itu masih dalam proses pemeriksaan, karena belum diketahui identitasnya,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Tabalong, Rabu (8/3).
Anib mengungkapkan, saat ini pihaknya masih dalam proses pengembangan berdasarkan keterangan saksi atau tersangka yang sudah diamankan.
“Masih belum diketahui, kami masih mengejarnya,” katanya.
Seputar penyebar video viral yang diamankan berinisial NAM (23), warga Desa Rantawan, Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara, beberapa waktu lalu, tak punya teman perekam.
“Untuk sementara hasil pemeriksaan tidak ada hubungannya dengan itu,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam kasus ini polisi telah menangkap dua tersangka yakni penyebar video dan tersangka berinisial MR (19) yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Dalam kasus ini ada dua pasal dugaan, yakni satu orang yang dijerat UU ITE dan satu orang tersangka yang melakukan perbuatan cabul yang dikenai KUHP,” jelasnya.
Ia menyebut motif tersangka NAM menyebarkan video asusila itu hanya iseng-iseng.
“Tersangka mendapatkan rekaman itu kemudian mengunggahnya ke akun tiktok miliknya dan kemudian viral di media sosial. Ada tujuh barang bukti yang diamankan, antara lain KTP, akun tiktok, dan lima unit handphone berbagai merek,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang viral berinisial MR (19) melakukan aksinya di bawah pengaruh tuak.
“Modus operandinya, tersangka mendekati korban kemudian memeluk dari belakang dan melakukan perbuatan cabul dengan meremas payudara korban,” kata Anib.
Anib menuturkan, dari tersangka, petugas mengamankan sebanyak enam barang bukti.
“Di antaranya jaket, kartu keluarga, kerudung, celana panjang, kemeja, dan pakaian dalam,” ujarnya.
Dia mengatakan, kasus viral ini dilaporkan oleh ibu korban pada 7 Februari 2023.
“Orang tuanya keberatan dan kemudian melaporkannya ke polisi, untuk saat kejadian tanggal 22 Januari 2023 lalu pukul 16.00 WITA TKP berada di sirkuit Marido desa Kasiau kecamatan Murung Pudak,” pungkasnya. (Bisa)