Perjuangan untuk menuntut berdirinya Kabupaten Tanah Kambatan Lima (Takambatang5) Kalimantan Selatan (Kalsel) nampaknya semakin maju.
Hal itu terungkap saat pemaparan hasil penelitian pembentukan Takambatang5 dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi I Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel H Suripno Sumas di “Rumah Banjar”, (gedung DPRD setempat). ) – Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Tim Kajian Survei Lapangan DOB Tanah Kambatan Lima
Takambatang5 yang ingin memisahkan diri dari Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, meliputi 12 kecamatan, yakni Kelumpung Barat, Kecamatan Kelumpung Barat Tengah, Selatan, Hilir, Hulu, Utara, Timur, Hampang, Sampanahan, Selatan, Utara, dan Barat Pamukan.
Dalam paparan Tim Peneliti Pembentukan Kabupaten Takambatan5 dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM dahulu Unlam) Banjarmasin menyatakan pada prinsipnya memenuhi syarat untuk menjadi kabupaten mandiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)
Abdurrahman Bahasyim atau yang akrab disapa Habib Banua menyatakan akan ikut berjuang di tingkat pusat untuk pembentukan Kabupaten Takambatang5.
“Saya akan memperjuangkan aspirasi atau keinginan untuk membentuk Kabupaten Takambatang5 sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Apalagi hasil penelitian para ahli dari Unlam bahwa pembentukan Kabupaten Takambatang5 memenuhi persyaratan,” kata Habib usai menghadiri pertemuan tersebut. .
Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis menyatakan, secara prosedural rencana pembentukan Kecamatan Takambatang5 tidak menjadi masalah, karena baik Bupati maupun DPRD menyetujuinya.
Dia berharap, pembentukan Kabupaten Takambatang5 segera terealisasi, apalagi daerahnya dekat dengan lokasi Ibu Kota Negara (IKN) baru nanti di Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca juga: DOB Tanah Kambatan Lima Murni Keinginan Rakyat
“Takambalang5 bisa menjadi daerah penyangga IKN baru seperti halnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek),” jawabnya kepada Antara Kalsel.
Mengenai jumlah warga Takambatang5 yang belum memenuhi syarat minimal, menurut dia, hal itu tidak terlalu prinsip, bisa saja bertambah menjelang diresmikannya IKN baru.
Jumlah penduduk baru Takambatan5 tercatat 150 ribu orang, sedangkan syarat minimalnya 180 orang. Namun, saya yakin populasinya akan meningkat pesat seiring dengan hadirnya IKN,” kata Mukhlis.
Aspirasi atau keinginan untuk berdirinya Kabupaten Takambatan5 telah mengemuka dalam lima tahun terakhir ini.
Diterima Tim Kejaksaan Percepatan Pembentukan Kabupaten Takambatan5 beserta rombongan, selain Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, juga anggotanya H Haryanto, serta anggota DPRD Risdianto Haleng dari dapil Sulsel Kalimantan VI/Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru.
Sebelumnya, keinginan membentuk Kabupaten Gambut Raya yang ingin memisahkan diri dari Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, sudah berlangsung puluhan tahun.
Rencananya Kabupaten Gambut Besar akan mencakup kecamatan Kettsk Hanyar, Sungai Tabuk, Aluh-Aluh, Lucky Baru, Tatah Makmur dan Kecamatan Gambut sendiri.