BORNEONEWS, Palangkaraya – DPRD Kalteng, Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemerintah Kabupaten Bartim serta tokoh masyarakat Bartim bersama-sama memperjuangkan agar Desa Dambung kembali menjadi wilayah Kalteng dengan mengajukan keberatan atas Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 ke Kemendagri RI Urusan di Jakarta.
Berdasarkan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018, Desa Dambung telah ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Tabalog Kalimantan Selatan, namun berdasarkan fakta sebenarnya desa tersebut merupakan salah satu wilayah yang termasuk dalam Kabupaten Bartim Kalimantan Tengah dan masyarakat tidak menerima bahwa Desa Dambung termasuk dalam Kalimantan Selatan.
“Kemarin kami melakukan audiensi dengan Kemendagri di Jakarta. Kami telah menyampaikan keberatan atas penetapan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018. Karena berdasarkan fakta, Desa Dambung sebenarnya merupakan bagian dari wilayah Kalteng tepatnya Kabupaten Bartim ,” kata Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno, Selasa, 4 April 2023.
Wiyatno mengungkapkan, audiensi yang digelar pihaknya merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kalteng dengan Pemprov Kalteng, Pemkab Bartim dan tokoh masyarakat di Bartim khususnya Desa Dambung. Dimana pihaknya sepakat mencoba membatalkan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018.
“Kita bersama-sama sepakat mengupayakan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018. Agar tata batas dapat kembali ke Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1973 tentang Penegasan Batas Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, dimana Desa Dambung termasuk dalam wilayah Bartim atau Kalimantan Tengah,” katanya.
Menurut Wiyatno, mengenai batas wilayah ini sangat penting untuk dipertahankan, karena berdasarkan fakta di lapangan dan berbagai hal terkait suku, agama, bahasa dan sebagainya Desa Dambung sudah menjadi bagian dari Kabupaten Bartim sejak dulu. Jadi, jangan sampai akibat dari masalah ini berdampak negatif antar kedua wilayah di kemudian hari.
“Potensi konflik sosial terkait tata batas pasca keluarnya Permendagri 40 Tahun 2018 perlu disikapi secara serius baik oleh daerah maupun Pusat. Jangan sampai permasalahan tata batas di Desa Dambung membuat keamanan Kalteng tidak kondusif,” ujarnya. .
Sebab, lanjut Wiayatno, hal itu tentu akan menghambat dan membuat perekonomian Kalimantan Tengah tersendat, seperti pada kerusuhan antaretnik tahun 2001 silam. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah pusat mengembalikan Desa Dambung kembali menjadi Kabupaten Bartim atau Kalteng.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri RI, yakni Dirjen Pemda Kemendagri, Safrizal ZA, menyampaikan tanggapannya terkait masalah ini. Ia mengatakan, pihaknya telah mempelajari dan telah diekspos terkait hal tersebut. Ia pun mempersilakan perwakilan kelompok untuk menyampaikan aspirasinya.
“Kalau ada novum baru yang menjadi bahan kebijakan Kemendagri untuk ditindaklanjuti. Sebagai catatan, perubahan Permenfagri tentang tata batas tidak bisa diubah atas inisiatif Mendagri,” ujarnya.