Kasus perdagangan orang yang melibatkan korban dan pelaku yang masih di bawah umur memasuki babak baru.
KASUS yang ditangani Polres Tabalong sejak 14 Oktober 2022, telah berkekuatan hukum tetap dan kini juga menyeret nama baru sebagai salah satu pelakunya.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, setelah melalui pemeriksaan seorang wanita berinisial MW alias Ida Bangkok (55 tahun) muncul dan menjadi tersangka baru dalam kasus online ini. pelacuran anak di bawah umur atau perdagangan manusia.
“Penangkapan Ida Bangkok dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama Kamis (23/11/2022) lalu, saat berada di kediamannya,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (27/11/2022).
Keterlibatan MW alias Ida Bangkok yang merupakan warga Desa Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, terkait keberadaan korban saat dinyatakan hilang dan ditemukan di rumah MW alias Ida Bangkok.
BACA: Prostitusi Online di Tabalong Dilatarbelakangi Kebutuhan Uang
Berdasarkan hal tersebut, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan berdasarkan bukti-bukti yang ada MW pun mengakui keterlibatannya dalam kasus ini. “MW mengaku terlibat memberikan fasilitas eksploitasi ekonomi dan/atau seksual korban,” ujar Yudha.
Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 200 juta. .
“Saat ini pelaku MW alias Ida Bangkok sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan juga telah disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 250 ribu dan 1 KTP atas nama MW,” ujarnya. .
Sebelumnya seorang wanita telah dinyatakan hilang. Menurut keterangan saksi/pelapor, saat keluar dari rumah korban (keponakan pelapor) dijemput di kediamannya di Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU, oleh orang tak dikenal dengan menggunakan mobil berwarna hitam, pada Kamis (6/10/ 2022) dini hari.
BACA JUGA: Prostitusi Online Masuk Banua
Pelapor berinisial AI (49 tahun) merupakan warga Desa Patangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU. Kemudian dilakukan penelusuran keberadaan korban dan suaminya didampingi anggota polisi dari Polsek HSU.
Dalam penggeledahan tersebut, pelapor menemukan korban dan pelaku pertama di sebuah kamar di rumah milik pelaku MW. Merasa keberatan atas kejadian yang menimpa keponakannya, saksi melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Tabalong.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Polsek Tabalong dan menangkap pelaku pertama yang juga kekasih korban. Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan Polsek Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.(rekam jejak)