Jakarta, InfoPublik – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mencabut surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) sebagai salah satu syarat permohonan paspor haji dan umroh.
“Kita sudah tidak lagi memberlakukan rekomendasi Kemenag atau kepala Kantor Agama di daerah untuk pemohon paspor umroh,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (5/3/2023).
Silmy menegaskan, paspor adalah hak dari setiap warga negara, dan Ditjen Imigrasi wajib memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan paspor.
“Orang mau ibadah saja masa harus minta rekomendasi? Kita permudah, langsung kita kasih. Jadi paspor itu adalah hak warga negara, itu prinsipnya, sehingga kita harus berikan dengan mudah,” urainya.
Menurut Silmy, syarat surat rekomendasi dalam permohonan paspor mungkin dianggap bukan urusan sulit bagi sebagian masyarakat, namun bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kota besar, syarat surat rekomendasi dari kantor agama bisa menjadi syarat yang cukup merepotkan.
“Jangan lihat Jakarta. Misalnya dia ada di Sumatra, dia harus empat jam dari rumah atau kampungnya ke kantor imigrasi daerah, kemudian pemohon paspor itu harus ada rekomendasi, beliau balik lagi empat jam. Habis waktu untuk bolak balik,” kata Silmy.
Silmy mengatakan, dirinya sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat mengenai apa saja yang harus diperbaiki dari layanan imigrasi.
Silmy menambahkan, pemohon paspor umroh adalah mereka yang ingin menjalankan ibadah, maka Ditjen Imigrasi harus memberikan pelayan terbaik kepada pemohon paspor umroh sesuai dengan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan fasilitator pembangunan masyarakat.
“Jangan mempersulit, apalagi orang mau ibadah, kita permudah Insya Allah kita dapat pahalanya,” ujarnya.
Keterangan Foto: Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim. Foto: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber InfoPublik.id