PERSPEKTIF PENANGGULANGAN BENCANA DALAM PENANGANAN BANJIR DI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH
Oleh karena itu, sumber daya lingkungan memiliki kapasitas terbatas yang dapat diperbarui dan berasimilasi. Permintaan akan pertambangan atau jasa di bawah batas produksi atau asimilasi energi, sumber daya terbarukan dapat digunakan secara berkelanjutan, tetapi jika batas ini terlampaui, sumber daya akan rusak dan fungsi sumber daya sebagai faktor produksi dan konsumsi atau sebagai sarana pelayanan akan terganggu.
Sungai atau kali yang menopang kehidupan masyarakat sekitar juga bisa membuat masyarakat terkena banjir tahunan. Banjir dapat disebabkan oleh naiknya permukaan air akibat curah hujan yang lebih tinggi dari biasanya, perubahan suhu, jebolnya tanggul atau bendungan, pencairan salju yang cepat, tersumbatnya aliran air di tempat lain. Di perkotaan, banjir lokal cukup besar dan tidak terkendali. Ini membutuhkan strategi penanggulangan yang komprehensif.
Salah satu gangguan dari alam yang terjadi saat ini berupa banjir. Ini adalah bencana yang tidak pernah diharapkan oleh masyarakat Kalimantan Selatan. Menurut Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, bencana banjir yang hampir meluluhlantakkan kehidupan masyarakat pada pertengahan Januari 2021 ini melanda sebanyak 10 kabupaten/kota yang terdampak banjir di Provinsi Kalimantan Selatan, antara lain Kabupaten Tapin, Kabupaten Banjar, Kota Banjarmasin, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Balangan, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Batola.
Apapun penyebab banjir ini, hal terpenting yang harus dilakukan sekarang adalah bertindak untuk mengelola dan merespon bencana banjir ini. Sehingga mereka yang terkena dampak banjir ini mendapatkan pertolongan secepatnya.
Selain itu, dari segi hukum, Pemprov Kalsel memiliki landasan untuk bertindak dalam penanggulangan bencana alam, karena dengan desentralisasi pemerintahan dan pemberdayaan sistem otonomi daerah, pengelolaan dan penyelenggaraan banjir dapat dilakukan. tanggung jawab pemerintah daerah yang tertuang dalam Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.