Amuntai, InfoPublik – Plt Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) R Suria Fadliansyah menyatakan jika perubahan bentuk hukum PDAM menjadi Perusahaan Daerah (Perseroda) PT Tirta Agung Amuntai akan mengutamakan fungsi sosial dalam pelayanan.
“Dengan adanya perubahan bentuk badan hukum ini, tentunya kita semua berharap PDAM tetap mengutamakan pelayanan, apalagi sahamnya masih dipegang oleh pemerintah, bukan swasta,” kata Plt Bupati HSU R Suria saat menyampaikan sambutan pada rapat paripurna penyampaian jawaban atas tiga Raperda di DPRD, Selasa (10/1/2023).
Seperti diketahui, perubahan bentuk badan hukum PDAM seharusnya dilakukan pada 2017. Namun karena sesuai dengan ketentuan Pasal 402 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka menyatakan bahwa BUMD yang telah terbentuk sebelum Undang-Undang ini diundangkan, harus dilakukan penyesuaian paling lama 3 tahun.
Modal PDAM tidak hanya dipegang oleh Pemerintah Daerah kita, tetapi juga dimiliki oleh Pemerintah Provinsi, sehingga badan hukum yang harus kita pilih adalah Perseroda, bukan Perumda.
Diketahui, dalam catatan penjelasan, modal PDAM terbagi menjadi dua pemegang saham yakni, 88,73 persen atau sekitar Rp 55,13 miliar dimiliki Pemkab HSU, dan 11,27 persen atau sekitar Rp 7 miliar dimiliki Pemprov Sulsel. Kalimantan. .
Dengan mengubah bentuk badan hukum PDAM menjadi Perseroda, R Suria menjelaskan sistem operasionalnya tidak akan jauh berbeda dengan PT. Bank Kalsel dan PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
“Kami hanya mengubah bentuk badan hukumnya, dari semula Perusahaan Daerah menjadi Perseroda Daerah. Adapun tata cara dan tata cara pertanggungjawaban keuangannya akan berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap ke depan PDAM dapat dikelola secara maksimal dalam melayani masyarakat, serta menjalankan perannya secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Mampu meningkatkan kapasitas produksi, layanan distribusi dan kualitas jaringan. Serta mampu memberikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang maksimal,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Plt Bupati HSU juga menyampaikan tanggapannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dan Raperda Pencabutan Perda No. 52 Tahun 2001 tentang sertifikat kesempurnaan kapal dan kelengkapan kapal, serta pendaftaran kapal dan Perda No. 53 Tahun 2001 tentang sertifikat kecakapan kapal motor perairan darat. (Diskominfosandi/ricky/aulia/toeb)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan/atau menyalin konten ini dengan mengutip sumbernya InfoPublik.id