Perwakilan dari Kalimantan Selatan (Kalsel) meraih penghargaan pada Malam Penganugerahan Keadilan Paralegal 2023 yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Discovery Hotel Ancol, Jakarta, Kamis malam (1/6).
“Selamat kepada perwakilan Kalsel yang telah menerima penghargaan pada Paralegal Justice Award 2023,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Faisol Ali dalam keterangan tertulis yang diterima Antara Kalsel, Jumat.
Para penerima Penghargaan Keadilan Paralegal se-Kalimantan Selatan adalah Budi Irianto, dari Desa/Kelurahan Tanda, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Bumukti dari Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Yandi Gunawan dari Desa Pasar Lama, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, dan Zelia Hadist. dari Desa Sungai Baru, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Perwakilan dari Kalsel juga menjadi penerima Penghargaan Sasana Desa Jagaddhita (ASDJ), yaitu Ahmadi dari Desa Madurejo, Terus Makmur, Kabupaten Banjar, dan Khusnul Huluki dari Desa Api-api, Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu. Para penerima penghargaan ini akan menerima gelar ASDJ.
Faisol berharap penghargaan ini dapat memotivasi Kepala Desa dan Lurah lainnya, serta membantu penanganan permasalahan mercusuar di daerah sehingga tidak perlu sampai ke aparat penegak hukum dan secara tidak langsung dapat mendorong penurunan tingkat overcapacity di Lapas dan pusat penahanan.
Paralegal Justice Award 2023 diawali dengan Akademi Paralegal yang melatih ratusan Kepala Desa (Kades) dan Lurah untuk menjadi mediator dalam kasus hukum.
Mereka diharapkan agar kepala desa dan lurah dapat bertindak sebagai perantara ketika terjadi kasus-kasus kriminal ringan di wilayah mereka.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap kasus pidana ringan dapat diselesaikan di tingkat desa/kelurahan tanpa harus ditangani oleh aparat penegak hukum atau dibawa ke pengadilan.
Yasonna mengatakan bahwa para kepala desa dan lurah dilatih agar dapat bertindak sebagai mediator jika ditemukan kasus-kasus pidana ringan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan pendekatan kearifan lokal.
“Ada 294 penerima penghargaan dari seluruh Indonesia. Peran paralegal sangat penting, kami harap ini sesuai dengan konsep restorative justice baik hukum pidana maupun perdata,” kata Yasonna.
Ia menjelaskan bahwa Kepala Desa dan Lurah memiliki peran sebagai mediator dan ‘pembawa damai non litigasi’.
Dengan demikian, kepala desa dan lurah dapat menekan jumlah kasus agar tidak menumpuk di pengadilan.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana mengatakan, Peradilan Paralegal dimaksudkan untuk mengapresiasi Kepala Desa dan Lurah yang berperan dalam menyelesaikan konflik di wilayahnya.
“Peradilan paralegal bukan sekadar kompetisi untuk menang atau kalah, tetapi lebih merupakan wadah untuk membangun semangat dan motivasi bagi kepala desa/lurah dalam memberikan pelayanan hukum dan mengayomi masyarakat, serta dalam rangka pelaksanaan kebijakan negara berupa keadilan restoratif,” kata Widodo dalam sebuah laporan kegiatan.