TANJUNG – Polisi Sektor Muara Uya menemukan peredaran narkoba saat menertibkan remaja yang akan balapan liar di Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Sabtu (28/1).
Penertiban pengaduan masyarakat ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi berkumpulnya para pengendara sepeda motor muda dengan knalpot lonjong.
Tak disangka, salah satu dari mereka terlihat mencurigakan karena melemparkan sesuatu ke semak-semak sekitar tiga meter dari tempatnya berada.
Saat digeledah dan ditemukan petugas, ternyata benda yang dibuang itu adalah obat terlarang berwarna kuning dan obat double Y berwarna putih. Petugas menduga itu adalah obat terlarang.
Berdasarkan temuan tersebut, Kapolsek Muara Uya Iptu Ahmad Misno menggiring seluruh remaja yang hendak balapan ke Mapolsek Muara Uya untuk diberikan pembinaan.
Usai ditidurkan semalaman di Mapolres, kesepuluh remaja itu diminta menghubungi orangtuanya untuk menjemput mereka, Minggu (29/1) pagi. Itu juga menceritakan tentang peristiwa malam itu.
Sedangkan dua orang yang diduga pengedar narkoba diamankan dan dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polsek Tabalong.
Kedua orang tersebut adalah RM alias Ogok (25) dan JW alias Tinghuy (20), mereka merupakan warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya.
Terdapat 1.032 butir putih double Y dan 109 butir kuning dengan penanda NOVA tanpa merek yang dimiliki keduanya.
Kapolres menyelidiki, keduanya mengaku baru pertama kali mengedarkan narkoba. “Ada yang dibagikan gratis untuk mencari pelanggan, ada juga yang dijual,” ujarnya, Selasa (31/1).
Obat Double Y dijual dengan harga Rp 10.000 per dua pil. Sedangkan obat kuning harganya Rp 10.000 untuk 12 pil. “Obatnya efek sedatif. Yang double Y lebih mahal karena efeknya lebih kuat,” ujarnya.
Kapolsek Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kabid Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo menetapkan RM dan JW sebagai tersangka pelaku kepemilikan obat-obatan terlarang.
“Pelaku RM mengaku barang tersebut adalah miliknya, dan ada juga beberapa barang yang dititipkan oleh pelaku JW,” lanjutnya.
Ia juga menambahkan, selain ribuan obat terlarang, juga ditemukan dua klip plastik berisi 200 obat berwarna kuning dan lima klip plastik berisi 458 obat double Y yang sama. Serta ponsel emas, uang tunai Rp 95.000, diduga hasil penjualan narkoba sebagai barang bukti saat diperiksa Satnarkoba.
Kedua pelaku juga diduga melakukan tindak pidana peredaran narkoba sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 s/d 1 KUHP. (ibn)