Petani padi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengikuti peraturan pemerintah yang menetapkan harga beli gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sampai ke tingkat penggilingan.
Salah seorang petani, Ahmad Rusadi di Desa Kamayahan, Kecamatan Amuntai Selatan, Selasa mengaku paham maksud penetapan GKP dan harga beras.
Baca juga: Kementerian Pertanian Cegah Harga Gabah Turun Saat Musim Panen
“Kita sebagai masyarakat mau tidak mau ikut aturan pemerintah, apalagi pemerintah juga memberikan aturan yang sama kepada kolektor,” kata Rusadi.
Bersama Kelompok Tani Sungai Tanjung, Rusadi berharap ada fleksibilitas harga beli pemerintah untuk GKP dan beras. Diharapkan tidak ada lagi kolektor yang bermain-main dengan harga.
Menurut Rusadi, biasanya pengepul banyak mempermainkan harga gabah dan beras sehingga dengan penetapan harga oleh pemerintah, tentu saja petani akan terbantu.
PPL Pertanian Fadillah menilai penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) GKP) di tingkat petani sebesar Rp4.550 dan harga batas bawah Rp4.200 per kg berdampak positif.
“Menurut kami, penetapan harga ini berdampak positif dan selama ini menurut pantauan kami harga GKP di tingkat petani masih tinggi dan jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah,” ujar Fadillah.
Fadillah yakin tidak ada yang tidak setuju dengan penetapan harga tertinggi GKP dan beras karena itu untuk kepentingan bersama.
Baca juga: September harga gabah Kalsel naik 1,13 persen
Fleksibilitas harga beli pemerintah (HPP) diharapkan dapat meningkatkan cadangan beras pemerintah (CBP) di gudang Bulog yang berguna untuk menjaga harga pokok pembelian gabah dan beras, menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena bencana alam dan krisis pangan serta mengelola pangan saham.
Seperti diketahui, Badan Urusan Logistik (Bulog) kerap kesulitan menyerap gabah dari petani karena harga pasar yang masih tinggi.
Bulog harus menyerap gabah dan beras untuk mempercepat penambahan cadangan beras pemerintah. Bulog juga diinstruksikan
untuk menyerap gabah petani yang tumbang, termasuk yang terkena banjir.
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) sejak 27 Februari 2023 telah menetapkan HET gabah dan beras melalui SE No. 47/TS.03.03/K/02/2023.
Harga beli GKP di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp4.550 per kg, GKP di tingkat penggilingan sebesar Rp4.650 per Kg, Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat penggilingan sebesar Rp5.700 per kg, dan beras medium di tingkat Gudang Perum Bulog Rp 9.000 per Kg.
Sedangkan harga dasar pembelian gabah/beras mengacu pada HPP yang diatur Permendag No.24 Tahun 2020 yaitu GKP di tingkat petani Rp. kg, dan beras medium di Gudang Perum Bulog Rp. 8.300 per kilogram.
Baca juga: Harga gabah Kalsel pada Agustus turun 1,14 persen
HAK CIPTA © Berita ANTARA Kalimantan Selatan 2023