BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seolah tak pernah jera berurusan dengan narkoba, klien pemasyarakatan berinisial CH alias AE alias B (51 tahun) kedapatan memiliki 3 paket sabu. Petugas Layanan Informasi dan Komunikasi (Infokom) Lapas Kelas I Banjarmasin mengetahui hal itu saat CH menyerahkan rapor wajibnya, Senin (13/02).
Kronologis kejadian bermula saat CH melaksanakan kewajiban melapor ke Lapas Kelas I Banjarmasin sekitar pukul 10.00 WITA.
CH sendiri merupakan klien Bapas yang sebelumnya mendapatkan pembebasan bersyarat pada 2 September 2022. Sebelumnya CH telah menjalani dua kali masa hukuman penjara karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan perlindungan anak.
Menurut keterangan petugas layanan Infokom yang bertugas saat itu, Firman, saat petugas menerima klien untuk wajib lapor, petugas kemudian meminta diperlihatkan identitas klien dan kartu pembimbing klien yang wajib lapor. . Kemudian klien menyerahkan kartu tuntunan wajib lapornya kepada petugas dinas informasi dan komunikasi, setelah petugas membuka kartu tersebut ditemukan 3 bungkus plastik kecil didalamnya yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Menerima laporan tersebut, Kepala Lapas Kelas I Banjarmasin Pudjiono Gunawan didampingi Kasubbag Bimbingan Sosial Klien Dewasa Maryono dan Kasubbag Bimbingan Sosial Klien Anak Nunuk Agus Purwanto memeriksa CH untuk dimintai keterangan. dan dilakukan tes urine dengan hasil positif.
Baca Juga: Video Peras Payudara di Sirkuit Marido Tabalong Ditangani Polisi
Baca Juga: Pengamat Politik: Sejumlah Tokoh Berpotensi Maju di Pilgub 2024
Usai pemeriksaan CH, Lapas Kelas I Banjarmasin berkoordinasi dengan pihak kepolisian
Kepala Lapas Kelas I Banjarmasin, Pudjiono Gunawan mengatakan, kejadian ini merupakan kejadian langka.
“Mungkin ini baru pertama kali terjadi di lingkungan kerja Lapas, khususnya Lapas Kelas I Banjarmasin,” ujarnya, Selasa (14/2/2023).
Untuk itu Kepala Lapas Kelas I Banjarmasin Pudjiono Gunawan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kalsel untuk selanjutnya diteruskan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Indonesia.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Sri Yuwono mengapresiasi deteksi dini dan kejelian petugas yang berhasil menemukan paket terlarang tersebut.
“Ini pelajaran untuk memaknai pembebasan bersyarat yang sudah didapat, jangan disia-siakan dengan terjebak lagi dengan narkoba,” kata Kadivpas.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali juga mengapresiasi kesigapan staf Bapas Banjarmasin yang mengambil tindakan cepat, tepat dan langsung bersinergi dengan Polda setempat.
“Saya mengapresiasi kesigapan petugas dalam menemukan narkotika tersebut, ini bukti nyata komitmen kita bersama untuk memberantas peredaran narkotika dan sebagai peringatan keras kepada nasabah dan petugas pemasyarakatan untuk tidak berusaha membantu peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya. .
Berkaitan dengan hal tersebut, secara khusus saya juga akan memberikan penghargaan kepada petugas Lapas Kelas I di Banjarmasin yang berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika,” pungkas Kakanwil. (David)
Editor: Abadi