Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 telah secara resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong. Penetapan DPT ini menjadi salah satu tahap penting dalam rangkaian persiapan Pilkada yang dilakukan oleh KPU guna memastikan setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat terdaftar dan berpartisipasi dalam pemilihan tersebut.
Proses penetapan ini dilaksanakan dalam sebuah rapat pleno terbuka yang bertajuk “Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)” yang diadakan di Hotel Jelita Tanjung, pada Jumat malam, 20 September 2024. Rapat ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemilihan, guna memastikan bahwa data yang ditetapkan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, yang juga tertuang secara resmi dalam berita acara bernomor: 443/PL.02.1-BA/6309/2024, KPU Kabupaten Tabalong menetapkan bahwa jumlah total DPT untuk Pilkada 2024 adalah sebanyak 188.015 pemilih. Jumlah ini merupakan akumulasi dari seluruh data pemilih di wilayah Kabupaten Tabalong yang telah diverifikasi dan diperbaiki berdasarkan masukan dari berbagai pihak.
Secara rinci, dari total 188.015 pemilih tersebut, terdapat 94.158 pemilih tetap laki-laki dan 93.857 pemilih tetap perempuan. Data ini juga mencakup jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan dalam Pilkada, yaitu sebanyak 550 TPS yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Tabalong. Setiap TPS telah ditentukan sesuai dengan kebutuhan jumlah pemilih di wilayah masing-masing, guna memastikan kelancaran proses pemungutan suara.
Dari 12 kecamatan yang ada, Kecamatan Murung Pudak tercatat memiliki jumlah pemilih tetap terbanyak, dengan total 40.289 pemilih. Dari jumlah tersebut, 20.088 pemilih adalah laki-laki dan 20.201 pemilih adalah perempuan, yang akan memberikan suara mereka di 113 TPS yang telah disiapkan di kecamatan tersebut. Kecamatan ini menjadi salah satu wilayah strategis dengan populasi pemilih yang signifikan.
Berikut ini adalah rincian sebaran Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan jumlah TPS di masing-masing kecamatan di Kabupaten Tabalong yang akan berpartisipasi dalam Pilkada 2024:
- Banua Lawas: Jumlah pemilih tetap sebanyak 15.572 orang, dengan 43 TPS yang disiapkan.
- Kelua: Jumlah pemilih tetap sebanyak 18.487 orang, dengan 55 TPS.
- Tanta: Jumlah pemilih tetap sebanyak 16.614 orang, dengan 45 TPS.
- Tanjung: Jumlah pemilih tetap sebanyak 26.895 orang, dengan 74 TPS.
- Haruai: Jumlah pemilih tetap sebanyak 17.589 orang, dengan 51 TPS.
- Murung Pudak: Jumlah pemilih tetap sebanyak 40.289 orang, dengan 113 TPS.
- Muara Uya: Jumlah pemilih tetap sebanyak 17.681 orang, dengan 57 TPS.
- Muara Harus: Jumlah pemilih tetap sebanyak 5.115 orang, dengan 17 TPS.
- Pugaan: Jumlah pemilih tetap sebanyak 5.680 orang, dengan 17 TPS.
- Upau: Jumlah pemilih tetap sebanyak 5.801 orang, dengan 16 TPS.
- Jaro: Jumlah pemilih tetap sebanyak 11.365 orang, dengan 36 TPS.
- Bintang Ara: Jumlah pemilih tetap sebanyak 6.927 orang, dengan 26 TPS.
Dengan penetapan ini, diharapkan seluruh tahapan Pilkada dapat berjalan dengan lancar, dan masyarakat Tabalong bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik pada hari pemungutan suara nanti.