Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Syaripuddin atau yang akrab disapa Bang Dhin mengapresiasi penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN-KB II dan Pajak Progresif.
“Kami berharap kebijakan penghapusan BBN-KB II dan Pajak Progresif dapat mempermudah aksesibilitas dan mengurangi beban masyarakat dalam proses pengurusan pajak kendaraan bermotor,” kata Bang Dhin melalui sambungan telepon seluler, Selasa.
Penghapusan BBN-KB II dan Pajak Progresif merupakan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ditambahkannya, penghapusan BBN-KB II dan Pajak Progresif juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur kewenangan Kepala Daerah untuk memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak di daerahnya masing-masing. .
“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI saat ini sedang meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk segera menghapuskan BBN-KB II dan Pajak Progresif,” ujar Bang Dhin.
Sebab, menurutnya, penghapusan dua sumber penerimaan pajak pemerintah daerah tersebut merupakan salah satu implementasi UU 22/2009 sebagaimana Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun.
Sejak tahun lalu, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari PT Jasa Raharja, Kementerian Dalam Negeri, dan Korlantas Polri gencar mengusulkan agar Pemda menghapuskan BBN-KB II dan pajak progresif kendaraan bermotor. kendaraan.
Ia berharap penghapusan BBN-KB II dan Pajak Progresif dapat mengurangi beban masyarakat serta menstandarkan data kepemilikan kendaraan.
Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase berdasarkan jumlah atau jumlah objek pajak dan harga atau nilai objek pajak atau pengenaan pajak kendaraan bermotor, sedangkan BBN-KB II adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah. untuk pengalihan hak milik atas kendaraan bekas.
Penghapusan BBN-KB II dan Pajak Progresif juga untuk membuat data kendaraan nasional lebih valid, karena menurut identifikasi Korlantas Polri, data kendaraan di Indonesia bervariasi di tiga instansi.
“Data yang dikeluarkan Polri menyebutkan saat ini ada sekitar 150 juta kendaraan bermotor di Indonesia, sedangkan data di Kementerian Dalam Negeri 122 juta kendaraan, dan data dari PT Jasa Raharja (Persero) ada 113 juta kendaraan,” mengutip Bang Dhin.
HAK CIPTA © Berita ANTARA Kalimantan Selatan 2023