Amuntai (ANTARA) – Pelaksana Tugas (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), R Suria Fadliansyah mengatakan jika bentuk badan hukum berubah menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perseroda), PT Tirta Agung Amuntai akan tetap mengutamakan fungsi bakti sosial.
“Kita semua berharap PDAM tetap mengutamakan pelayanan meski sudah berubah bentuk badan hukumnya, apalagi sahamnya masih dipegang pemerintah, bukan swasta,” kata Raden Suria di Amuntai, Selasa (10/1). ).
Raden Suria mengatakan seharusnya perubahan bentuk badan hukum PDAM sudah dilakukan pada 2017. Namun karena sesuai dengan ketentuan Pasal 402 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa BUMD yang telah terbentuk sebelum Undang-Undang ini diundangkan, harus dilakukan penyesuaian paling lama 3 tahun.
Dengan mengubah bentuk badan hukum PDAM menjadi Perseroda, R Suria menjelaskan sistem operasionalnya tidak akan jauh berbeda dengan PT. Bank Kalsel dan PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
“Modal PDAM bukan hanya dipegang oleh pemerintah daerah kita, tapi juga dimiliki oleh pemerintah provinsi, jadi badan hukum yang harus kita pilih adalah Perseroda, bukan Perumda,” ujarnya.
Menyampaikan sambutan pada rapat paripurna penyampaian jawaban atas ketiga Raperda di DPRD, Plt Bupati menegaskan bahwa perubahan hanya terjadi pada bentuk badan hukum yaitu yang sebelumnya Perusahaan Daerah menjadi Perseroda Daerah, sedangkan terkait prosedur dan prosedur untuk pertanggungjawaban keuangan tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2018.
Ia berharap ke depan PDAM dapat dikelola secara maksimal dalam melayani masyarakat, serta menjalankan perannya secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Mampu meningkatkan kapasitas produksi, layanan distribusi dan kualitas jaringan. Serta mampu memberikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang maksimal,” pungkasnya.
Diketahui, dalam catatan penjelasan, modal PDAM terbagi menjadi dua pemegang saham yakni, 88,73 persen atau sekitar Rp 55,13 miliar dimiliki Pemkab HSU, dan 11,27 persen atau sekitar Rp 7 miliar dimiliki Pemprov Sulsel. Kalimantan. .
Rapat paripurna DPRD Selasa mengagendakan tanggapan pemerintah terhadap rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Sertifikat Kesempurnaan Kapal dan perlengkapan kapal, serta pendaftaran kapal dan Peraturan Daerah Nomor 53 Tahun 2001 tentang sertifikat kecakapan kapal motor perairan darat.