Sebanyak dua rancangan peraturan daerah (raperda) diserahkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Raden Suria Fadliansyah kepada DPRD Kabupaten HSU di Ruang Rapat Paripurna, Senin (29/5/2023).
Dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan kepala daerah tersebut, diusulkan dua Raperda yakni Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Dalam paparannya Pj Bupati HSU Raden Suria Fadliansyah menyampaikan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang substansinya mengatur sembilan jenis pajak daerah, yaitu PBB-P2, BPHTB, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, air tanah pajak, pajak mineral dan batu bara, pajak sarang burung walet, pilihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
“Dari sembilan jenis pajak tersebut, ada tiga jenis pajak baru, yakni pajak barang dan jasa tertentu, pajak kendaraan bermotor pilihan, dan bea balik nama kendaraan bermotor,” ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan, Rancangan Perda yang diusulkan juga mengatur retribusi daerah yang mengalami perubahan, baik retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
Sedangkan dalam Raperda Pertanggungjawaban, kata dia, sebagaimana pelaksanaan APBD tercantum dalam Laporan Rekapitulasi Realisasi APBN 2022, Pendapatan Daerah yang semula ditargetkan Rp1.235.205.636.163 menjadi Rp1.346.546.434.727 atau terealisasi sekitar 109,01 persen.
Adapun Pos Belanja Daerah, semula ditargetkan sebesar Rp1.456.539.953.978 menjadi Rp1.227.786.175.252 atau terealisasi hanya sekitar 84,29 persen dari total anggaran.
Selanjutnya pada pos pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp275.584.317.815 menjadi Rp213.432.070.767 atau terealisasi sekitar 77,45 persen dari total anggaran.
Kemudian pada sisi Belanja Pembiayaan Daerah, semula Rp. 54.250.000.000 menjadi Rp. 11.750.000.000,00 atau terealisasi sekitar 21,66 persen dari total anggaran.