Pj Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD tahun anggaran (TA) 2025.
Penyampaian Raperda APBD ini berlangsung dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabalong di Ruang Rapat DPRD setempat, Selasa (10/09/2024).
Hamida mengungkapkan, asumsi pendapatan daerah pada rancangan perda APBD TA 2025 sebesar Rp 2.729.686.901.073.
Besaran itu terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 280.885.897.073, pendapatan transfer Rp 2.308.801.004.000 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp. 140.000.000.000.
“Sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 2.815.321.940.847,” ungkap Hamida.
Lebih lanjut, pada pos belanja tersebut masing-masing yaitu belanja operasi sebesar Rp 1.644.204.417.405,72, belanja modal Rp 847.665.346.441,28, belanja tidak terduga Rp 10.050.000.000 dan belanja transfer Rp 313.402.177.000.
Meskikupun terdapat defisit anggaran antara pendapatan dan belanja, namun penerimaan pembiayaan daerah dari sisa lebih penghitungan anggaran sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah diproyeksikan sebesar Rp 129.928.355.090.
Sementara pengeluaran pembiayaan daerah terdapat penyertaan modal daerah sebesar Rp 18.138.800.000 dan pembayaran cicilan pokok utang yang tatuh tempo Rp 26.154.515.316.
“Maka terdapat pembiayaan netto sebesar Rp 85.635.039.774 yang akan digunakan untuk menutup defisit anggaran yang ditimbulkan oleh selisih belanja dengan pendapatan,” ujar Hamida.
Diketahui, rapat paripurna penyampaian Raperda APBD 2025 dipimpin Ketua DPRD Tabalong sementara, H Tadzuddin Noor didampingi Wakil Ketua sementara, H Mustafa dan turut dihadiri para anggota dewan lainnya serta Kepala OPD dilingkup Pemkab Tabalong.